Satu Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna istimewa dewan setempat.
"Satu anggota dewan yang baru dilantik yakni Vitta Yulanty Rossalim menggantikan Tajudinnor dari Partai PDI," kata Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis, di Kotabaru Senin.
Baca juga: Sekda: Kehadiran dua PAW Diharapkan tingkatkan kinerja DPRD Tanah Laut
Dia mengatakan, pelaksanaan PAW berdasarkan atas surat keputusan gubernur yang di terbitkan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan berdasarkan undang undang 23 kemudian undang undang, PP dan tatip DPRD bahwa anggota DPRD di lantik berdasarkan surat keputusan gubernur.
"Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tersebut," ujarnya
Selain itu juga dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan para tamu undangan.
Baca juga: DPRD Banjarmasin gelar pelantikan PAW anggota yang wafat
Sementara itu, Bupati Kotabaru Sayid Jafar dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyampaikan, pergantian ini hendaknya dapat menumbuhkan dan memperbaiki kinerja dalam membangun Kabupaten.
"Selamat kepada saudari Vitta Yulanty Rossalim atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kotabaru," kata Said Ahmad
Menurutnya, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
Sebagaimana sumpah/janji yang baru saja saudari ucapkan tadi mengandung makna yaitu tanggung jawab pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
"Saya berharap agar saudari dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dan juga segera dapat menyesuaikan diri, pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," demikian Said Ahmad.
Baca juga: Sembilan anggota BPD PAW di HSS dilantik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Satu anggota dewan yang baru dilantik yakni Vitta Yulanty Rossalim menggantikan Tajudinnor dari Partai PDI," kata Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis, di Kotabaru Senin.
Baca juga: Sekda: Kehadiran dua PAW Diharapkan tingkatkan kinerja DPRD Tanah Laut
Dia mengatakan, pelaksanaan PAW berdasarkan atas surat keputusan gubernur yang di terbitkan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan berdasarkan undang undang 23 kemudian undang undang, PP dan tatip DPRD bahwa anggota DPRD di lantik berdasarkan surat keputusan gubernur.
"Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tersebut," ujarnya
Selain itu juga dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan para tamu undangan.
Baca juga: DPRD Banjarmasin gelar pelantikan PAW anggota yang wafat
Sementara itu, Bupati Kotabaru Sayid Jafar dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyampaikan, pergantian ini hendaknya dapat menumbuhkan dan memperbaiki kinerja dalam membangun Kabupaten.
"Selamat kepada saudari Vitta Yulanty Rossalim atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kotabaru," kata Said Ahmad
Menurutnya, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
Sebagaimana sumpah/janji yang baru saja saudari ucapkan tadi mengandung makna yaitu tanggung jawab pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
"Saya berharap agar saudari dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dan juga segera dapat menyesuaikan diri, pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," demikian Said Ahmad.
Baca juga: Sembilan anggota BPD PAW di HSS dilantik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023