DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelar pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota yang wafat, yakni, almarhum H Zainal A Husni diganti dengan Nurul Fajri pada rapat paripurna dewan, Kamis.
Rapat pelantikan PAW anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina beserta para pejabat pemerintah kota setempat.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dan keputusan dalam perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu 2019, maka PAW anggota DPRD Kota Banjarmasin H Zainal A Husni yang wafat adalah Nurul Fajri.
Harry yang mendapatkan mandat untuk melantik anggota DPRD Kota Banjarmasin dari PAW tersebut menyebutkan, bahwa semua proses pelaksanaan PAW sudah sesuai ketentuan hingga disetujui Gubernur Kalsel.
"Kita melaksanakan tugas sesuai keputusan, hingga anggota DPRD Kota Banjarmasin kembali sempurna sebanyak 45 orang," ujar Harry.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina juga menyampaikan harapannya kepada anggota PAW DPRD Kota Banjarmasin yang baru dilantik dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah kota.
Menurut dia, selama ini sinergi antar pemerintah kota dan pihak legislatif untuk menentukan kebijakan dan pembangunan terjalin harmonis dan baik, hingga dengan adanya kekuatan baru di pihak legislatif ini, tetap bisa terjaga.
"Kita ucapkan selamat kepada pa Nurul Fajri atas dilantiknya dan dan selamat bertugas," ujarnya.
Ketua PKB Kota Banjarmasin Hilyah Aulia menyampaikan, bahwa anggota partainya yang baru dilantik sebagai anggota legislatif tersebut merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum H Zainal A Husni.
Partainya pun berharap, kata Hilyah, Nurul Fajri bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat.
Sesuai amanah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin agar seluruh kader yang duduk di legislatif untuk menjalankan amanah rakyat, menjadi penyampaian aspirasi rakyat, dan membela rakyat.
Nurul Fajri ditugaskan duduk di Komisi II DPRD Kota Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023