Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan lalu lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam kegiatan razia yang dilaksanakan pada Kamis sore menilang 37 pengendara saat melintas di kota setempat.

"Razia lalu lintas kami lakukan secara rutin di mana banyak pelanggaran lalu lintas maka di tempat itu kami adakan kegiatan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, razia tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 hingga pukul 17.00 Wita yang berlokasi di halaman Kantor Samsat Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin.

Pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut harus masuk ke halaman Kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan terkait surat menyurat kelengkapan dan perlengkapan sepeda motor yang dikendarainya.

Bukan itu saja, dalam razia rutin itu Satuan Lalu Lintas bekerjasama dengan Samsat menertibkan pajak kendaraan yang habis masa berlakunya.

Ada 37 pengendara sepeda motor yang terjaring dalam razia lalu lintas karena tidak lengkap surat menyurat kendaraan yang mereka kendarai.

Untuk barang bukti yang ditilang dalam kegiatan itu di antaranya STNK sebanyak 22 lembar, SIM sembilan lembar dan sepeda motor yang diamankan sebanyak enam unit.

STNK yang habis masa berlaku pajaknya diketahui sebanyak 23 pengendara dan langsung diserahkan petugas Samsat Banjarmasin.

Untuk pengendara yang mmbayar langsung pajak kendaraan sebanyak 13 pengendara dan yang belum bayar pajak kendaraan dan mendapat surat pernyataan sebanyak 10 pengendara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016