Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyiapkan lahan di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung untuk relokasi rumah potong hewan.
Kepala Bidang Peternakan Disbunnak Kabupaten Tabalong Suwandi mengatakan luas lahan untuk pembangunan rumah potong hewan baik sapi dan unggas sekitar dua hektare.
Baca juga: Distan ajak jagal manfaatkan Rumah Potong Hewan
"Di lokasi baru kita bangun RPH modern yang penuhi unsur keamanan pangan dan kesejahteraan hewan," jelas Suwandi di Tabalong, Senin.
Pihaknya juga akan mengajukan Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikat halal.
Nomor Kontrol Veteriner sendiri merupakan sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene- sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Sementara itu alasan relokasi karena RPH di samping kantor Disbunnak setempat sudah tidak representatif dan dekat permukiman warga.
"RPH yang ideal harus jauh dari permukiman untuk menghindari pencemaran udara dan lingkungan," tambah Suwandi.
Baca juga: Komisi III DPRD Balangan minta RPH di Batumandi dioptimalkan
Targetnya RPH modern di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung sudah beroperasi pada 2024 dan tahun ini dialokasikan dana pembebasan lahan.
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Setda Tabalong Zulfan Noor meninjau lokasi RPH lama di Kelurahan Mabuun.
Menurut Zulfan lokasi RPH saat ini dinilai tidak tepat lantaran berada di lingkungan perkantoran dan dekat permukiman warga.
"Kita sarankan untuk mencari lokasi yang cocok dan pantas secara teknis sebagai lokasi RPH," jelas Zulfan.
Baca juga: Kunker Komisi II ke Palangkaraya ingin adopsi pengelolaan RPH
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Bidang Peternakan Disbunnak Kabupaten Tabalong Suwandi mengatakan luas lahan untuk pembangunan rumah potong hewan baik sapi dan unggas sekitar dua hektare.
Baca juga: Distan ajak jagal manfaatkan Rumah Potong Hewan
"Di lokasi baru kita bangun RPH modern yang penuhi unsur keamanan pangan dan kesejahteraan hewan," jelas Suwandi di Tabalong, Senin.
Pihaknya juga akan mengajukan Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikat halal.
Nomor Kontrol Veteriner sendiri merupakan sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene- sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Sementara itu alasan relokasi karena RPH di samping kantor Disbunnak setempat sudah tidak representatif dan dekat permukiman warga.
"RPH yang ideal harus jauh dari permukiman untuk menghindari pencemaran udara dan lingkungan," tambah Suwandi.
Baca juga: Komisi III DPRD Balangan minta RPH di Batumandi dioptimalkan
Targetnya RPH modern di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung sudah beroperasi pada 2024 dan tahun ini dialokasikan dana pembebasan lahan.
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Setda Tabalong Zulfan Noor meninjau lokasi RPH lama di Kelurahan Mabuun.
Menurut Zulfan lokasi RPH saat ini dinilai tidak tepat lantaran berada di lingkungan perkantoran dan dekat permukiman warga.
"Kita sarankan untuk mencari lokasi yang cocok dan pantas secara teknis sebagai lokasi RPH," jelas Zulfan.
Baca juga: Kunker Komisi II ke Palangkaraya ingin adopsi pengelolaan RPH
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023