Realisasi penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mencapai 94,21 persen dengan komposisi 114 batas desa sudah dilegalkan.
"Tabalong menempati posisi tertinggi di Kalsel yakni 94,21 persen untuk penyelesaian batas desa," jelas Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong Zulkhaidir Nur Amrullah di Tabalong, Kamis.
Baca juga: BPBD berhasil padamkan Karhutla di lahan gambut seluas 20 hektare
Legalitas penegasan batas 114 desa telah dituangkan dalam peraturan Bupati Tabalong dan saat ini hanya tujuh desa yang masih proses verifikasi Badan Informasi Geospasial.
Zulkhaidiri menambahkah hasil verifikasi Badan Informasi Geospasial nantinya jadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan Peraturan Bupati Tabalong.
Tujuh desa yang sudah mencapai kesepakatan namun belum dilegalkan dalam Perbub Tabalong yakni Desa Bilas, Desa Kaong, Desa Kembang Kuning, Desa Binjai, Desa Uwie, Desa Kambitin Raya dan Desa Wayau.
Sebelumnya kegiatan verifikasi teknis layout di tujuh desa yang belum dilegalkan dilaksanakan pada Senin (7/8) dilakukan oleh pejabat fungsional beserta tenaga teknis bidang penataan dan kerjasama desa DPMD setempat.
Tujuan verifikasi teknis yakni untuk melengkapi persyaratan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Baca juga: BPBD detects 4,345 hotspots in South Kalimantan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tabalong menempati posisi tertinggi di Kalsel yakni 94,21 persen untuk penyelesaian batas desa," jelas Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong Zulkhaidir Nur Amrullah di Tabalong, Kamis.
Baca juga: BPBD berhasil padamkan Karhutla di lahan gambut seluas 20 hektare
Legalitas penegasan batas 114 desa telah dituangkan dalam peraturan Bupati Tabalong dan saat ini hanya tujuh desa yang masih proses verifikasi Badan Informasi Geospasial.
Zulkhaidiri menambahkah hasil verifikasi Badan Informasi Geospasial nantinya jadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan Peraturan Bupati Tabalong.
Tujuh desa yang sudah mencapai kesepakatan namun belum dilegalkan dalam Perbub Tabalong yakni Desa Bilas, Desa Kaong, Desa Kembang Kuning, Desa Binjai, Desa Uwie, Desa Kambitin Raya dan Desa Wayau.
Sebelumnya kegiatan verifikasi teknis layout di tujuh desa yang belum dilegalkan dilaksanakan pada Senin (7/8) dilakukan oleh pejabat fungsional beserta tenaga teknis bidang penataan dan kerjasama desa DPMD setempat.
Tujuan verifikasi teknis yakni untuk melengkapi persyaratan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Baca juga: BPBD detects 4,345 hotspots in South Kalimantan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023