Batas tujuh desa �di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dikeluarkan dari dalam kawasan melalui kegiatan penataan batas definitf batas luar kawasan hutan.
Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah V, Zahari Sipayung, dalam pemaparan hasil kegiatan penataan batas definitif luar kawasan hutan, di di Tanjung ibukota Tabalong, Rabu.
"Dari desa yang menjadi trayek penataan batas definit luar kawasan, ada beberapa batas desa yang kita keluarkan dari dalam kawasan hutan sehingga ke depan lebih memudahkan dalam proses sertifikat," jelas Zahari.
Batas desa yang dikeluarkan dari dalam batas kawasan �yakni tiga desa di Kecamatan Muara Uya yakni Desa Nalui, Desa Mangkupum dan Desa Taratau. Sisanya di Kecamatan Upau, Haruai dan Tanta masing-masing Desa Kinarum, Desa Marindi dan Desa Lok Batu.
Hasil kegiata� penataan batas definitif batas luar �kawasan hutan pada kelompok hutan Tabalong di lima kecamatan, realisasi panjang batas mencapai 139.880 meter atau sekitar 139,8 kilometer dengan jumlah pal batas 1.299 buah.
"Penataan batas ini sebagai tindaklanjut hasil pembahasan pemancangan batas sementara pada Juli lalu dan batas luar kawasan hutan yang sudah terealisasikan sepanjang 139,8 kilometer," jelas Zahari lagi.
Selain itu penataan batas dapat mendukung upaya pemantapan batas kawasan hutan sebagai aset daerah dan nasional dalam mendukung prakondisi pengelolaan hutan di Tabalong.
Pemasangan batas luar kawasan hutan dilaksanakan di lima kecamatan yakni Bintang Ara, Muara Uya, Jaro, Haruai, Upau dan Murung Pudak mencakup 22 desa.
Peta hasil penataan batas sendiri diserahkan ke Pemkab Tabalong,sebelumnya ditandatangani oleh �Bupati Tabalong.
Mengacu Permenhut No.47 tahun 2010 tentang panitia tata batas kawasan hutan pasal 10 mempunyai tugas diantaranya mengidentifikasi dan menginventarisasi hak-hak pihak ketiga disepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan.
 Selaku ketua panitia batas luar kawasan hutan ujar Zahari, Bupati Tabalong dengan anggota dari Dishut Tabalong,Dishut Propinsi Kalsel, BPN, Bappeda dan BPKH Wilayah V/D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 28-11-2012 15:22:42