Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nofarida mengatakan kasus narkoba hingga kini masih mendominasi penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan periode Juli 2015 hingga Juli 2016.

Menurut Norfarida di Banjarmasin, Jumat, berdasarkan data yang telah dikumpulkan tim Kejaksaan Tingggi Kalsel, penanganan perkara tindak pidana umum periode tersebut, yaitu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 380 Perkara dan di Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan mencapai 5.675 Perkara.

Perkara tersebut terdiri dari narkotika 1.240 perkara, pencurian 264 perkara, perjudian 246 perkara dan perlindungan anak 138 perkara.

Dari perkara tersebut, kata dia, yang paling menarik perhatian masyarakat adalah kasus narkotika yang melibatkan Abdul Haris Als Haris Sinaga Bin M. Arsad, dan kawan-kawan serta Bondi Sanitra Als Bobon alias Bagas Bin (Alm) H. Abdul Sani dan rekan.

Selain itu, tambah dia, juga tentang kasus lingkungan hidup berupa kebakaran lahan yang melibatkan beberapa perusahaan besar.

Khusus kasus kriminal, pembunuhan Muhammad Faruq Bin Nasir serta H. Ardiansyah Bin H. Pusidin, juga menjadi perhatian hampir seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan untuk tindak pidana khusus, berupa data perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, untuk periode yang sama yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 5 perkara, ditambah di Kejaksaan Negeri se Kalsel totalnya mencapai 31 perkara.

Sementara untuk yang masuk tahap penyidikan, sebanyak 28 perkara, dan dalam tahap penuntutan sebanyak 18 perkara.

Khusus kasus perdata dan tata usaha negara, jumlah perkara yang ditangani sebanyak, 22 Perkara, yang meliputi tingkat pertama, 14 Perkara, tingkat banding, 5 perkara dan tingkat kasasi 3 Perkara.

Sedangkan jumlah perkara yang diselsesaikan 4 Perkara, tingkat pertama 5 perkara, tingkat banding 6 perkara dan tingkat kasasi 2 Perkara.

Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, jumlah perkara yang ditangani 33 perkara, tingkat pertama 13 perkara, banding 18 perkara dan kasasi dua perkara. Sedangkan yang diselesaikan tujuh perkara, tingkat pertama 7 perkara, banding 0, dan kasasi dua perkaran.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016