Sebuah kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berakhir dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah kedua belak pihak sepakat untuk berdamai di Polres Balangan.

“Alhamdulillah dengan kebesaran hati dari pelapor dengan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, restorative justice ini dapat kita laksanakan,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis.

Baca juga: Kejati Kalsel selesaikan 23 kasus lewat keadilan restoratif

Kapolres Balangan berharap semoga kedua belah pihak setelah dilakukan restorative justice ini tidak ada saling dendam lagi.

Kemudian Riza berpesan, kepada korban untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terlebih dalam jumlah uang yang besar, serta kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dalam bertransaksi harus mengutamakan kejujuran.

Sementara itu Kasi Humas Polres Balangan Ipda Piktrus B Purba, menjelaskan sebelumnya telah terjadi tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6/lll/2023/SPKT/Polres Balangan/Polda Kalsel, 2 Maret 2023.

Kemudian berdasarkan laporan polisi tersebut, unit Resmob Satreskrim Polres Balangan dibackup unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penangkapan pada Kamis (20/7) kepada AW (39) di jalan Lintas Kapuas-Palingkau Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kejati: Kalsel miliki 437 rumah "RJ' selesaikan perkara di luar peradilan

Piktrus melanjutkan, kronologi kejadian yaitu pada Kamis (19/1) pelapor bernama Asmiati (33) mengirimkan uang sebesar Rp85.200.000 kepada terlapor AW untuk memesan minyak goreng kemasan sebanyak 1.500 dus.

Selain itu juga ada sisa duit Asmiati sebanyak Rp64.797.999 dengan terlapor AW, yaitu perihal uang sisa pemesanan minyak goreng sebelumnya.

Lalu pada Kamis (2/2) terlapor AW mengirim balik uang kepada pelapor via transfer sebesar Rp10 juta, dan dirasa barang yang dipesan oleh pelapor cukup lama tidak datang maka pelapor mendatangi rumah AW untuk menanyakan perihal pesanan minyak kemasan tersebut, namun AW tidak ada itikad baik. 

“Atas kejadian itulah pelapor mengalami kerugian sebesar Rp139.997.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut,” ucap Piktrus.

Baca juga: Kejati Kalsel hentikan penuntutan 19 perkara dengan penerapan keadilan restoratif

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023