Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang satu ons dan meringkus para pelakunya di kota setempat.

"Ada tiga pelaku yang berhasil diringkus dari keberhasilan kami menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat satu ons itu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Narkoba Kompol Fery Sitorus Sik di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap dalam jaringan peredaran sabu-sabu seberat satu ons itu di antaranya Zulkarnain alias Zul (50), Syaifullah alias Syaiful (45) dan Syahroni alias Roni (28) ketiganya warga Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sedangkan untuk penangkapan terjadi pada Sabtu (16/7) sore, sekitar pukul 14.30 Wita di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Kasat Narkoba yang saat itu didampingi Kanit I Iptu Pol Imam Wahyu Pramono STK mengatakan, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut berkat penyelidikan anggota di lapangan selama satu Minggu untuk memantau aktivitas ketiga pelaku tersebut.

Dari informasi masyarakat yang didapat ketiga pelaku itu sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Pekapuran Raya.

"Penyelidikan langsung di pimpin Kanit I Iptu Pol Imam Wahyu Pramono dan tidak sia-sia Unit I berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan barang buktinya," katanya.

Fery yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu itu juga mengatakan, dari hasil interograsi barang bukti ditemukan ditangan Zulkarnain.

Kasus ini terus dikembangkan dan diketahui pelaku Zul merupakan seorang bandar sabu-sabu, sedangkan Syaiful dan Roni merupakan kurirnya.

"Zul mengakui kalau sabu-sabu itu dia dapat dari temannya berinisial WN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Hasil penyidikan sementara ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Pengungkapan kasus satu ons sabu-sabu ini masuk dalam satu rangkaian program kerja 100 hari Kapolri.

"Dalam program kerja 100 hari Kapolri ini Satuan Narkoba memiliki enam pelaku yang masuk dalam target operasi untuk pertama ini kami sudah menangkap satu pelaku yang masuk dalam target operasi diketahui bernama Syahroni," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016