Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

"Pelaku R (37) warga Tanah Bumbu diamankan bersama barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pick ups merk Suzuki Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM, BBM jenis Pertalite 1.125 liter, 45 buah jerigen dengan kapasitas 25 liter dan satu lebar STNK mobil pick up merk Suzuki," kata Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan, di Batulicin Rabu.

Baca juga: Kalsel kemarin, penyalahguna BBM bersubsidi diciduk hingga penyelidikan penemuan bayi

Sofyan yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perbuatannya dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar dengan harga Rp10 ribu per liter dengan menggunakan lima buah jerigen plastik kapasitas 25 liter.

Kemudian pelaku kembali mengantre di SPBU tersebut pengisian BBM secara berulang kali yaitu sebanyak 20 kali, sehingga BBM jenis Pertalite tersebut terkumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.

"Setelah terkumpul, pelaku akan menjual BBM tersebut kepada orang yang telah memesan kepada pelaku, sebagian ada juga yang dijual secara ecer melalui kios milik pelaku itu sendiri," katanya.
Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan )tengah kiri )dan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra (tengah kanan) saat konferensi pers penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite (ANTARA/Sujud)

Harga jual paling rendah Rp270.000/jerigen atau 10.800/liter dan paling tinggi Rp275.000/jerigen atau Rp 11.000/liter..

Baca juga: Warga Barabai keluhkan sulitnya dapatkan BBM jenis pertalite

"Dari hasil penyidikan, pelaku terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelas Sofyan.

Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Baca juga: Sopir truk berharap pelangsiran solar bersubsidi diberantas

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023