Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Perikanan HSS mengembangkan inovasi "Tetap Lestari harus berdayakan kelompok masyarakat" (Telat Berkemas), inovasi ini dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perairan di daerah.

Kepala Dinas Perikanan HSS H Saidinoor, di Kandangan, Ahad, mengatakan mencapai keberlanjutan sumber daya perairan tersebut, pihaknya telah menghadirkan inovasi yang diberi nama Telah Berkemas.

"Salah satu tujuannya mencegah destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak), karena tindakan illegal itu akan menghancurkan ekosistem ikan, dan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup danau dan sungai kita, serta agar bisa wujudkan konsep Zero destruktif fishing" ujarnya.

Dijelaskan dia, inovasi ini dengan konsep Zero destruktif fishing dilakukan melalui pencegahan penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang merusak ekosistem, serta melindungi keanekaragaman hayati di danau atau sungai.

Berdasarkan data tiga tahun terakhir, pelanggaran tindak pidana perikanan illegal fishing di perairan HSS, di tahun 2020 ada empat kasus, 2021 tiga kasus dan 2022 ada dua kasus.

Baca juga: Bupati HSS canangkan Desa Asam sebagai Kampung Gabus Haruan

Kepala Desa Bangkau, Syamsudin, mengaku bersyukur adanya inovasi Telat Berkemas, masyarakat di desanya kesejahteraannya ikut meningkat, khususnya di bidang perikanan produksi tangkap ikan.

"Alhamdulillah produksi tangkap ikan masyarakat kami semakin baik, dan meningkat selama setahun ini," ujarnya.

Adapun berdasarkan data Dinas Perikanan, di tahun 2022 untuk produksi tangkap mencapai sekitar lebih dari 11 ribu ton, sementara produksi budi daya turut meningkat lebih dari empat ribu ton.

Selain itu, inovasi ini telah memberi dampak signifikan dalam menekan biaya operasional penegakan hukum tindak pidana perikanan, serta menginspirasi menuju Zero Operational Cost karena meningkatkan kemandirian.

Perkembangan biaya operasional penegak hukum tindak pidana illegal fishing dari APBD Pemkab HSS dari tahun ke tahun menunjukkan trend penurunan, seperti di tahun 2021 dengan biaya Rp3.036.000,-,  tahun 2022 turun Rp715.000,-,  dan tahun 2023 baru Rp336.500,-.

Baca juga: Warga HST diduga pelaku penyetrum ikan di Danau Bangkau diamankan

Dinas Perikanan HSS mengajak keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan destrctive fishing dan illegal fishing, dengan pembentukan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) di desa-desa yang memiliki potensi perairan perikanan.

Pokwasmas menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat, kunci utama mencapai keberlanjutan potensi perairan, pokwasmas berperan di garda terdepan yang mandiri upaya melindungi ekosistem danau atau sungai oleh masyarakat.

"Kami dapat pokwasmas siap ikut serta mengamankan perairan dari penyetruman ikan, serta setelah mengikuti program ini banyak perubahan yang positif kami dapatkan," ujar Ketua Pokwasmas Bangkau, Desa Bangkau, Kandangan.

Diketahui, partisipasi masyarakat membentuk pokwasmas di HSS dari tahun ke tahun jika dilihat dari data perkembangannya, di tahun 2020 ada 25 kelompok, 2021 menjadi 30 kelompok, dan bertambah lagi di tahun 2022 menjadi 33 kelompok (Data Dinas Perikanan HSS).

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023