Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Kalsel, menangkap seorang petani yang kedapatan menyimpan ribuan pil Charnoven Produksi Zenith atau lebih dikenal dengan sebutan pil "jin" tanpa izin edar di kota setempat.

"Memang benar pelaku seorang petani dan ditangkap Satuan Narkoba karena menyimpan ribuan pil Zenith tanpa izin edar," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pria paruh baya itu dilakukan pada Selasa (12/7) siang, sekitar pukul 14.00 Wita.

Sedangkan untuk tempat kejadian penangkapan itu dilakukan di Desa Karang Paci Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Untuk nama pelaku penyimpan obat sediaan farmasi tanpa izin itu diketahui bernama MR (50) warga Jalan Hantakurung Tengah Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan keseharian pelaku petani.

Dikatakannya, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat, di mana ada pelaku yang membawa obat sediaan farmasi, kemudian anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat Charnoven sebanyak 15 Box/1.500 butir dan dua unit Handphone (HP).

Kasubag Humas juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016