Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mempercepat pengesahkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi tersebut tahun 2016 -2021.

"Pengesahan Perda tentang RPJMD Kalimantan Selatan (Kalsel) 2016-2021 pada rapat paripurna DPRD setempat yang dijadwalkan 22 Juli 2016," ujar Wakil Ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, H Muhaimin SH, MH, MKn di Banjarmasin, Senin.

Semula Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menjadwalkan pengesahan Raperda RPJMD yang merupakan pengejawantahan visi misi gubernur setempat saat kampanye itu pada rapat paripurna lembaga legislatif provinsi tersebut pada 28 Juli 2016.

"Tapi kalau pengesahan RPJMD itu 28 Juli nanti, maka tegat waktu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlalu pendek," ujar anggota DPRD Kalsel empat periode tersebut.

Sedangkan batas waktu beradaan RPJMD tersebut paling lama enam bulan sesudah pelantikan gubernur terpilih, dan untuk Kalsel berarti 12 Agustus 2016 sudah harus ada RPJMD itu, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan itu pula, bila sampai enam bulan belum juga ada RPJMD, maka gubernur kepala daerah dan DPRD provinsi setempat bisa kena sanksi," tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Oleh karenanya, pengesahan RPJMD tersebut dimajukan ke 22 Juli 2016, sehingga ada waktu selama 15 hari untuk evaluasi Kemendagri atau buat penyempurnaan/pembetulan, lanjut wakil rakyat bergerlar sarjana hukum, magister hukum dan kenotariatan itu.

"Bila selama 15 hari tidak koreksi dari Kemendagri, maka RPJMD Kalsel 2016 - 2021 tersebut sah keberadaannya. RPJMD itu penting sebagai acuan pembangunan daerah, termasuk dalam pembahasan perubahan APBD 2016 dan APBD murni 2017," demikian Muhaimin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016