Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak berpendapat, pemberdayaan masyarakat desa penting dalam pembangunan.
Pendapat itu dia kemukakan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper di Desa Hantakan Kecamatan Hantakan atau daerah pinggiran Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat.
Wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST itu menerangkan, pentingnya lebih memberdayakan masyarakat desa berdasarkan nilai lokal sebagai agen perubahan dalam segala aspek pembangunan di masyarakat.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu dalam Sosper mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.
Menurut wakil rakyat asal “Bumi Murakata” HST itu, pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan dimana masyarakat berinisiatif memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat sendiri ikut pula berpartisipasi. "Jadi peran masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk anak anak pada tingkat keluarga serta menjaga perekonomian keluarga," tambah Bang Atak.
Dalam Sosper yang berlangsung di rumah Khair - Desa Hantakan itu, mantan pembalap motor tahun 1980-an Bumi Murakata HST tersebut menjelaskan pentingnya payung hukum pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan mewujudkan desa berdaya menjadi mandiri dan maju
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Hantakan Hayatullah Humain menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi atas kunjungan DPRD provinsi dalam melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang banyak memeberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat.
Pada kegiatan Sosper tersebut hadir sejumlah tokoh akademisi M. Aini, S.Sos, dan Fahriansyah, S.Pd.I, serta aktivis lingkungan dan sosial dari kepemudaan Bumi Murakata HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Pendapat itu dia kemukakan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper di Desa Hantakan Kecamatan Hantakan atau daerah pinggiran Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat.
Wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST itu menerangkan, pentingnya lebih memberdayakan masyarakat desa berdasarkan nilai lokal sebagai agen perubahan dalam segala aspek pembangunan di masyarakat.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu dalam Sosper mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.
Menurut wakil rakyat asal “Bumi Murakata” HST itu, pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan dimana masyarakat berinisiatif memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat sendiri ikut pula berpartisipasi. "Jadi peran masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk anak anak pada tingkat keluarga serta menjaga perekonomian keluarga," tambah Bang Atak.
Dalam Sosper yang berlangsung di rumah Khair - Desa Hantakan itu, mantan pembalap motor tahun 1980-an Bumi Murakata HST tersebut menjelaskan pentingnya payung hukum pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan mewujudkan desa berdaya menjadi mandiri dan maju
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Hantakan Hayatullah Humain menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi atas kunjungan DPRD provinsi dalam melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang banyak memeberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat.
Pada kegiatan Sosper tersebut hadir sejumlah tokoh akademisi M. Aini, S.Sos, dan Fahriansyah, S.Pd.I, serta aktivis lingkungan dan sosial dari kepemudaan Bumi Murakata HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023