Kapolsek Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS) beserta anggota dan dibackup unit Jatanras Polres HSS dan Unit Jatanras Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus DPO pelaku penganiayaan, YU(41) di tempat persembunyiannya.
"Pelaku telah kita amankan Rabu (12/7) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyiannya, di sebuah pondok di perkebunan karet di Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Jum'at.
Dijelaskan Ardi, ketika diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan, dan kooperatif serta mengakui memang benar dirinya orang yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Ops Patuh Intan 2023 Polres HSS digelar 14 hari
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban,SY(22) warga Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, HSS, dan untuk proses hukum lebih lanjut pelaku saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Padang Batung.
Adapun kronologis tindak penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (6/6) sekitar pukul 01.33 Wita di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Berdasarkan penyelidikan kita tindak pidana penganiayaan ini berawal dari korban bersama temannya, dan juga pelaku minum minuman keras di Jalan Ks Tubun Kota Kandangan," ujar Ardi.
Lalu korban pulang terlebih dahulu, lalu setelah itu korban sadar bahwa HP miliknya tidak ada lagi, namun berdasarkan informasi dari salah satu temannya bahwa HP miliknya korban tersebut di bawa oleh pelaku.
Kemudian korban bersama temannya yang bernama Fazeri mendatangi rumah tempat tinggal pelaku, di Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, HSS, ketika sampai korban bertemu dengan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakui telah mengambil hp milik korban.
Baca juga: Polisi ciduk karyawan swasta kedapatan salahgunakan narkotika
Dan saat itu pelaku marah kepada korban karena dituduh mengambil hp miliknya korban tersebut, pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusuk tubuh korban menggunakan sebilah pisau beberapa kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami beberapa luka tusukan dan di bawa untuk dirawat ke RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dan setelah diperiksa korban mengalami lima luka tusukan.
Sebanyak tiga luka di bagian perut, satu luka di bagian pinggang sebelah kiri dan satu di bagian dada sebelah kiri, dan setelah itu keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Batung untuk proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku telah kita amankan Rabu (12/7) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyiannya, di sebuah pondok di perkebunan karet di Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Jum'at.
Dijelaskan Ardi, ketika diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan, dan kooperatif serta mengakui memang benar dirinya orang yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Ops Patuh Intan 2023 Polres HSS digelar 14 hari
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban,SY(22) warga Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, HSS, dan untuk proses hukum lebih lanjut pelaku saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Padang Batung.
Adapun kronologis tindak penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (6/6) sekitar pukul 01.33 Wita di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Berdasarkan penyelidikan kita tindak pidana penganiayaan ini berawal dari korban bersama temannya, dan juga pelaku minum minuman keras di Jalan Ks Tubun Kota Kandangan," ujar Ardi.
Lalu korban pulang terlebih dahulu, lalu setelah itu korban sadar bahwa HP miliknya tidak ada lagi, namun berdasarkan informasi dari salah satu temannya bahwa HP miliknya korban tersebut di bawa oleh pelaku.
Kemudian korban bersama temannya yang bernama Fazeri mendatangi rumah tempat tinggal pelaku, di Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, HSS, ketika sampai korban bertemu dengan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakui telah mengambil hp milik korban.
Baca juga: Polisi ciduk karyawan swasta kedapatan salahgunakan narkotika
Dan saat itu pelaku marah kepada korban karena dituduh mengambil hp miliknya korban tersebut, pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusuk tubuh korban menggunakan sebilah pisau beberapa kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami beberapa luka tusukan dan di bawa untuk dirawat ke RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dan setelah diperiksa korban mengalami lima luka tusukan.
Sebanyak tiga luka di bagian perut, satu luka di bagian pinggang sebelah kiri dan satu di bagian dada sebelah kiri, dan setelah itu keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Batung untuk proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023