Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima jaminan asuransi kecelakaan kerja dan sakit yang di tanggung oleh pe,erintah daerah melalui Dewan Pengurus KORPRI.

"Hari ini Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI telah menyalurkan dana untuk anggota KORPRI yang mengalami kecelakaan kerja. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban dalam hal pengobatan," kata Kasubbag Usaha Bantuan Hukum dan Sosial Sekretariat Dewan KORPRI M. Untung RLU, di Batulicin.Batulicin.

Dikatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun PNS yang menerima bantuan musibah kecelakaan kerja atas nama M. Riza Widjatmiko, SE yang merupakan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanbu.
  
M. Riza Widjatmiko mengalami musibah kecelakaan mobil di daerah Jorong Kab. Tanah Laut saat menjalankan tugas ke luar daerah untuk menghadiri Rakor Penyiapan Program Hibah  Air Minum Perdesaan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 yang lalu. M. Riza pun sempat di rawat di RSUD Pelaihari dengan kondisi tulang punggung mengalami keretakan.

Selain menyerahkan bantuan dana untuk kecelakaan kerja, pada kesempatan yang sama pula, diserahkan bantuan dana jaminan kesehatan untuk Kepala Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Tanbu M. Saderiansyah yang sedang di rawat sakit.

Bantuan jaminan kecelakaan kerja diserahkan langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Tanbu, Mukhlis, SH kepada Kepala Bappeda Tanbu H.M. Wahyuni, SPd, MT yang selanjutnya diserahkan kepada keluarga bapak M. Riza Widjatmiko saat apel pagi PNS Pemkab Tanbu di Halaman Kantor Bupati Tanbu di Gunung Tinggi Batulicin.

Dikatakan M. Untung, mereka yang menerima jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sakit adalah anggota KORPRI yang mengikuti iuran bulanan KORPRI.

"Saat ini iuaran hanya untuk lingkup pemkab tanbu yang ada di pusat perkantoran gunung tinggi saja. Ada sebanyak 35 SKPD anggota KORPRI yang jadi peserta saat ini," katanya.

Penggunaan dana iuran tersebut diantaranya digunakan untuk Musibah atau sakit anggota KORPRI, Anggota KORPRI yang meninggal dunia, bantuan dana untuk putra-putri anggota KORPRI Golongan I dan II yang berprestasi, anggota KORPRI yang pensiun, serta bantuan biaya penyelesaian sengketa hukum kepada anggota KORPRI.
    

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016