Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di "Bumi Bersujud" agar dapat menerapkan budaya tertib membuang sampah.

Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu Rahmad P. Udoyo, di Batulicin Jumat mengatakan, pemerintah telah menetapkan jadwal membuang sampah sejak pukul 20.00 wita hingga pukul 05.00 wita.

Baca juga: PLN bersihkan sungai dan pantai di Kalselteng

"Peraturan ini sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Dan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Desa, khususnya tertib buang sampah," jelas Rahmad.

Dia mengatakan, penekanan pada perda tersebut, adalah masyarakat bukan hanya di minta untuk tertib membuang sampah pada waktu tang telah di tentukan, melainkan masyarakat di minta tertib membuang sampah di tempat penampungan sampah (TPS) yang sudah tersedia di masing-masing wilayah.

Menurut Rahmad, belum optimal pengelolaan sampah disebabkan kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam hal tertib membuang sampah serta penempatan sampah di TPS.

Selain itu, keterlibatan pihak desa dan kelurahan hingga tingkat RT sangat penting membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah.

Baca juga: Penanaman pohon kurma dan zaitun tandai peringatan hari LH sedunia di Banjar

"DLH dan Polbindes berencana akan melakukan sosialisasi secara periodik minimal sebulan sekali terutama di wilayah yang padat penduduknya," kata Rahmad.

Untuk melakukan sosialisasi tersebut pihak DLH juga melibatkan Dinas Satpol PP dan Damkar, Bidang PSLB3 dan UPT Pengelolaan Sampah pada DLH, SaPol PP Bina Desa Bidang Trantibum dan Linmas, serta Seksi Trantibum Kecamatan Kusan Hilir.

Baca juga: Pemkab HSS fasilitasi Desa Tumingki jadi kampung anggrek

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023