Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Satuan Narkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi di Banjarbaru, mengatakan pelaku menyimpan sabu-sabu di lipatan ujung celana panjang yang saat itu dipakainya.
"Kami saat itu razia di Jalan Mistar Cokrokusumo Sungai Besar, Banjarbaru Selatan dan kami curiga dengan pelaku yang diduga telah membawa sabu-sabu karena di kotak rokoknya ditemukan pipet kaca alat untuk mengisap barang haram itu," katanya, Senin.
Ia mengatakan, pelaku tidak bisa berkelit lagi saat anggota menemukan sabu-sabu di lipatan celana pajangan dan langsung pasrah saat digiring ke Polres setempat.
Untuk pelaku diketahui berinisial AG (21) warga Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
"Pelaku tertangkap tangan telah menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,06 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru itu.
Bukan itu saja, dari pengakuan AG usai diinterograsi, kalau sabu-sabu tersebut dia beli untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya sendiri, AG dengan terpaksa harus menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut serta mendekam di balik jeruji besi Polres setempat.
"Status AG kami tingkatkan sebagai tersangka dan untuk pipet, kotak rokok, sabu-sabu dan celana panjang pelaku dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka AG akan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Kami saat itu razia di Jalan Mistar Cokrokusumo Sungai Besar, Banjarbaru Selatan dan kami curiga dengan pelaku yang diduga telah membawa sabu-sabu karena di kotak rokoknya ditemukan pipet kaca alat untuk mengisap barang haram itu," katanya, Senin.
Ia mengatakan, pelaku tidak bisa berkelit lagi saat anggota menemukan sabu-sabu di lipatan celana pajangan dan langsung pasrah saat digiring ke Polres setempat.
Untuk pelaku diketahui berinisial AG (21) warga Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
"Pelaku tertangkap tangan telah menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,06 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru itu.
Bukan itu saja, dari pengakuan AG usai diinterograsi, kalau sabu-sabu tersebut dia beli untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya sendiri, AG dengan terpaksa harus menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut serta mendekam di balik jeruji besi Polres setempat.
"Status AG kami tingkatkan sebagai tersangka dan untuk pipet, kotak rokok, sabu-sabu dan celana panjang pelaku dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka AG akan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016