Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balangan, Kalimantan Selatan menciduk dua pemuda asal Balangan yang kedapatan memiliki obat curah mengandung narkotika jenis Karisoprodol atau Zenith yang disimpan di tumpukan ban bekas.

“Berawal dari informasi warga, kedua pemuda tersebut kami dapati memiliki obat curah terlarang yang dikenal Zenith yang disimpannya di tumpukan ban bekas di rumahnya,” kata Kasatreskoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo di Balangan, Jum’at.

Kasatrekoba Polres Balangan menuturkan, untuk tempat kejadian perkara yaitu di rumah pelaku yang berinisial AR (23) di Jalan Gunung Pandau RT.03 Kelurahan Paringin Timur, Kabupaten Balangan.

Popo Hartopo menjelaskan, sebelumnya anggota Satreskoba Polres Balangan mendapat informasi pengaduan dari masyarakat melalui Dumas Polres Balangan tentang adanya seorang pengedar obat Zenith yang berinisial AR (23) dan RL (28) di wilayah tersebut.

Popo Hartopo melanjutkan, tidak berselang lama dari laporan warga anggota Satreskoba Polres Balangan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada Senin (26/6) pukul 20.00 Wita anggota Satreskoba Polres Balangan mendapati para pelaku di tempat tinggalnya dengan disaksikan oleh warga setempat, benar saja ditemukan sebanyak 20 butir obat curah jenis Karisoprodol atau Zenith dengan dibungkus plastik klip.

“Setelah ditanya kedua pelaku mengakui bahwa barang itu milik mereka, yang sebelumnya dibeli dengan cara patungan,” jelas Popo Hartopo.

Diketahui, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023