Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 48 Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lapas/Rutan di Kalsel, mendapatkan remisi bebas langsung dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.

"Napi yang mendapatkan remisi bebas langsung untuk sementara ini ada 48 orang dan kemungkinan bisa bertambah karena masih ada yang kami usulkan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, untuk Napi yang mendapatkan remisi dan bebas. Langsung itu di karenakan sisa hukumannya ditambah pemberian remisi atau pengurangan hukuman membuat dia langsung bebas bersyarat.

Kanwil Kemenkumham Kalsel juga tidak asal memberikan remisi begitu saja kepada para Napi semua dilihat dari hasil penilaian selama menjalani hukuman di dalam Lapas/Rutan.

Dikatakannya, besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para Napi itu di antaranya mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sebelum diberikan remisi kami lihat dulu Napi tersebut sudah menjalani enam bulan hukuman atau belum dari vonis pengadilan dan setelah itu kami lihat kelakuan baiknya selama di Lapas/Rutan ini," ucapnya.

Harun Sulianto terus mengatakan, saat ini Lapas/Rutan di Kalsel diisi Narapidana dan Tahanan sebanyak 8.232 orang.

Untuk Narapidana di Lapas/Rutan di Kalsel yang sekarang menjalani vonis hukuman sebanyak 5.614 orang sedang untuk tahanan yang sedang dalam proses hukum sebanyak 2.618 orang.

"Rata-rata 65 persen Lapas/Rutan di Kalsel, diisi oleh Narapidana yang terjerat kasus Narkoba," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016