Kandangan, (Antaranews Kalsel ) - Anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang melaksanakan patroli rutin mengamankan seorang pria yang kedapat membawa senjata tajam jenis mandau tanpa izin.

Tersangka tertangkap membawa, senjata tajam tanpa izin di Jalan Hj Rahmah Bahran Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kasubag Humas Iptu Agus Winartono menjelaskan tersangka kemudian diketahui bernama Dian Rivansyah bin Ahyar (Alm) (38 tahun) warga Batu Kajang Rt. 15 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Barang bukti senjata tajam jenis mandau dengan panjang besi 43,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang keseluruhan 57 cm berikut hulu terbuat dari kayu warna coklat muda dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat tua", ujarnya.

Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres HSS guna proses lebih lanjut, dan penangkapan tersangka memang hasil dari patroli rutin Polres HSS  ke daerah rawan kamtibmas untuk menciptakan suasana beribadah aman dan nyaman selama bulan Ramadhan.

Ditambahkannya pula selain patroli pihak polres juga melakukan dialog dengan warga terkait masalah bahaya penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangannya, larangan membawa senjata tajam, larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta larangan membunyikan petasan karena semua hal tersebut bisa dipidana

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016