Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diperuntukkan mengatasi permasalahan ekonomi pedesaan terutama lingkup kesejahteraan masyarakat desa.

Pendapat itu dia kemukakan melalui telepon seluler, Selasa malam, usai sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengembangan BUMDes di Kecamatan Tamban (sekitar 40 km barat Banjarmasin) Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Baca juga: Tapin optimis Kampung KB Bitahan Baru maju ke Harganas 2023

Karlie menjelaskan, BUMDes lembaga usaha desa dengan pengelola masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan pembentukannya berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

"BUMDes itu sendiri merupakan usaha desa yang dikelola Pemdes, dan berbadan hukum. Pemdes dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa setempat Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa," tambahnya.

“Jadi BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” tegas wakil rakyat bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum itu.

Ia menerangkan, peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie : BumDes perkuat perekonomian desa

Selain itu, terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Kemudian peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa, ujar Karlie.
Suasana Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Perda/Peraturan Perundang-undangan tentang Pengembangan BUMDes oleh H Karlie Hanafi Kalianda di Kecamatan Tamban Batola, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola  Mochammad Azis selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat PADes.

Selain itu, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).

Baca juga: Legislator berpendapat BUMDes tingkatkan ekonomi dan kelola potensi desa

“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” kata Kadis PMD Batola.

Ia menambahkan, juga BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.

Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui Pemdes, lanjutnya.

Ia menambahkan, meski BUMDes rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan tersebut masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan.

Di antara permasalahan yang kerap muncul yaitu: Iklim usaha belum kondusif; keterbatasan informasi dan akses pasar;  rendahnya produktivitas (teknologi rendah);  keterbatasan modal;  dan rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat.

Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan teri hadiri Camat Tamban Agus Supriadi, Kapolsek dan Danramil Tamban, sejumlah tokoh masyarakat dan tidak kurang dari 120 orang warga setempat.

Baca juga: Mendes PDTT serahkan penghargaan untuk BUMDesma inspiratif dari Tapin

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023