Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Natan Samosir mengatakan telah menampung aspirasi para guru madrasah yang mengharapkan adanya dana hibah untuk insentif.
 
Dia memastikan segera menyampaikan usulan para guru madrasah untuk meningkatkan kesejahteraan ke Pemerintah Kota Banjarmasin.

Baca juga: Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 April
 
"Kita perjuangkan, moga ada solusi terkait ini," kata Saut di Banjarmasin, Senin.

Diketahui, sekitar 1.000 guru madrasah yang tergabung Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM-I) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut Pemkot Banjarmasin memberikan insentif.
 
Ketua PGM-I Kota Banjarmasin Ahmad menyampaikan aspirasi ini telah diusulkan ke DPRD kota setempat agar diperjuangkan ke pemerintah kota.
 
"Alhamdulillah tadi saat pertemuan hari ini usulan kita diterima dengan baik, yakni, agar guru-guru madrasah juga menerima insentif dari pemerintah kota," ujarnya.

Bakir berharap Pemkot Banajrmasin memperhatikan nasib guru madrasah, seperti yang diberikan kepada Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Banjarmasin dan Forum Silaturahmi Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin.
 
"Teman-teman (BKPRMI dan FSU) inikan dapat insentif dari Wali Kota Banjarmasin atau Pemkot Banjarmasin," ucap Bakir.

Baca juga: DPRD Kalsel perjuangkan kesejahteraan guru madrasah ke Kemenag RI
 
Padahal, ungkap dia, para guru madrasah ikut berjuang mencerdaskan anak bangsa, atau mengajar setiap hari sejak pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA.
 
"Meskipun kami di bawah kementerian agama, tapi harusnya Pemkot tetap memberikan perhatian kepada kami," tutur Bakri.
 
Menurut dia, tuntutan insentif ini merupakan ungkapan dari 1.386 guru semua tingkatan yang mengharapkan ada sedikit perhatian pemerintah kota untuk kesejahteraan pengajar.
 
Sejauh ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sudah memberikan insentif kepada para guru madrasah sebesar Rp250 ribu per bulan, didapatkan setiap enam bulan.
 
Menurut dia, berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, bahwa pemerintah daerah itu bisa menganggarkan dana hibah untuk madrasah dan pesantren.
 
"Bukan tanpa alasan kami menuntun ini, sebab daerah lain seperti di Jakarta, itu bisa," ungkap Bakri.

Baca juga: Guru Madrasah Aliyah Bentuk Mgmp

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023