Satresnsrkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap seorang wanita pedagang sayur MY (44) warga Kecamatan Murung Pudak saat menjual sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan.
Baca juga: Pasutri di Tapin bawa 14 gram sabu digaruk polisi
"Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga paket berisi sabu," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Kasatresnarkoba AKP Fathoni Bahrul Alam yang memimpin penangkapan menyita tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram yang disimpan pelaku dalam box sepeda motornya.
Informasi terkait pelaku selain menjadi penjual sabu warung milik MY juga jadi lokasi transaksi dan tempat nyabu.
Atas laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya.
Baca juga: ASN asal Barito Timur miliki narkoba diciduk di Tabalong
Saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri motor miliknya.
Dengan disaksikan aparat desa setempat kotak bekas rokok tersebut berisi 3 plastik klip sabu-sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
"Pengakuan pelaku barang haram tersebut sudah dipesan pelanggannya dan saat ini dalam pengejaran petugas," tambah Anib.
Pelaku MY pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong juga menciduk oknum ASN asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng RS (38) karena membawa satu paket sabu 0,13 gram.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 35 kilogram sabu dari Segitiga Emas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan.
Baca juga: Pasutri di Tapin bawa 14 gram sabu digaruk polisi
"Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga paket berisi sabu," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Kasatresnarkoba AKP Fathoni Bahrul Alam yang memimpin penangkapan menyita tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram yang disimpan pelaku dalam box sepeda motornya.
Informasi terkait pelaku selain menjadi penjual sabu warung milik MY juga jadi lokasi transaksi dan tempat nyabu.
Atas laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya.
Baca juga: ASN asal Barito Timur miliki narkoba diciduk di Tabalong
Saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri motor miliknya.
Dengan disaksikan aparat desa setempat kotak bekas rokok tersebut berisi 3 plastik klip sabu-sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
"Pengakuan pelaku barang haram tersebut sudah dipesan pelanggannya dan saat ini dalam pengejaran petugas," tambah Anib.
Pelaku MY pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong juga menciduk oknum ASN asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng RS (38) karena membawa satu paket sabu 0,13 gram.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 35 kilogram sabu dari Segitiga Emas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023