Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan  H Hasanuddin Murad meminta kepada para pengembang perumahan teragabung di  REI Kalsel agar bisa mentaati Perda yang telah diberlakukan  Pemkab Batola tentang Penataan Lingkungan.

"Saya meminta kepada para anggota REI Kalsel dalam membangun kawasan perumahan  sesuai dengan penataan lingkungan yang telah diatur dalam Perda," ujarnya, saat kegiatan Ramadan Rumah Impian 2016, di Perumahan Green Aldi Mandastana, Ray 5, Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandasatana, Kamis (22/6)

Dijelaskan Hasanuddin, salah satu pokok aturan yang terdapat pada Perda Penataan Lingkungan itu adalah,  mengantur tentang kawasan-kawasan yang diperbolehkan dijadikan sebagai komplek perumahan.

“Di Kabupaten Batola ada kawasan tertentu yang hanya dikhususkan sebagai kawasan pertanian. Itu artinya, perumahan tidak diperbolehkan melakukan pengembangan di kawasan tersebut,” jelasnya.

Dalam mengerjakan usaha, kata Hasanuddin, anggota REI Kalsel diharapkan tidak hanya mencari keuntungan saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek lainnya diantara, aspek keperluan  masyarakat dan aspek  lingkungan.

“Saat membangun sebuah komplek perumahan, perhatikan sisi lingkungan. Salah satunya siapkan drainase, dan kalau di Batola rumah yang dibangun harus bertipe panggung,” terangnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016