Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi setempat mendaftar sebanyak 15 karya budaya menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2023.
 
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel melalui Kabid Kebudayaan, Raudati Hildayati di Banjarbaru, Senin, sebanyak 15 karya budaya Kalsel tersebut diantaranya Bapandung, yakni, salah satu seni teater tradisional yang awal mula dari Kabupaten Barito Kuala.
 
Selanjutnya, Kalangkang Mantit, yakni, kebudayaan aruh adat suku Dayak di Kabupaten Tapin, kemudian Kalayang Bandang, yakni, layang-layang besar, Kupiah Jangang dari Margasari Kabupaten Tapin, yakni, anyaman dari akar untuk membuat kopiah.
 
Kemudian, Bamandi mandi pangantin, yakni, ritual mandi kembang pasangan penganten dari Kabupaten Balangan dan Bausung Pangantin, yakni, ritual atau adat pasangan pengantin diusung di atas bahu juga dari Kabupaten Balangan.
 
Menurut Raudati, dari 15 karya budaya yang didaftarkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada tahun 2023 ini, diantaranya tujuh karya budaya sudah terverifikasi.
 
"Bahkan satu karya budaya langsung lolos verifikasi untuk masuk tahapan penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2023 ini," ucapnya.
 
Salah satu yang langsung berhasil lolos tahap verifikasi tersebut, yakni, Arangan, yakni, Anyaman khas pada komunitas adat Dayak Meratus di Kabupaten Balangan.
 
Adapun enam karya budaya lainnya, ungkap Raudati, diminta Kemendikbud Ristek untuk diperbaiki data-data dukungannya.
 
"Semua karya budaya yang dimasukkan ini merupakan hasil dari usulan 13 kabupaten/kota di Kalsel, serta kami juga telah melakukan monitoring sebelumnya," kata dia.
 
Menurut dia, karya budaya dari Provinsi Kalsel yang sudah menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sejauh ini sebanyak 39 karya budaya.
 
Diantaranya, Hadangan Kalang dari Kabupaten Banjar kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, Ketupat Kandangan dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan kategori kemahiran dan kerajinan tradisional, Ladon dari Kabupaten Tapin kategori seni pertunjukan, Mesiwah Pare Gumboh Kabupaten Balangan kategori adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan.
 
"Ini merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap karya budaya dan warisan budaya sebagai milik Nasional, agar tidak bisa diklaim sebagai milik daerah atau negara lain," demikian katanya.
 
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023