Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda kembali menyosialisasikan peraturan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Pasalnya ke depan kita ingin perempuan berdaya lagi dan anak-anak sebagai tunas muda atau generasi bangsa harus betul-betul terlindungi dari segala bentuk kekerasan," ujar Karlie melalui telepon seluler, Jumat malam.

Pada kesempatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kali ini (9/6/23), Karlie memilih tempat di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Di hadapan warga masyarakat Desa Simpang Arja (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Rantau Badauh itu, laki-laki kelahiran Tahun 1952 tersebut memaparkan Perda 11/2018 kepada konstituennya.

Wakil rakyat yang bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum itu berharap, dengan sosialisasi Perda 11/2018 konstituennya atau warga masyarakat Batola mengetahui apa yang menjadi hak serta kewajiban terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas juga merupakan kewajiban moril bagi anggota DPRD Kalsel," tegas Karlie yang beberapa kali menjadi anggota Dewan provinsi tersebut.

Sebelumnya, di hadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," lanjut Karlie yang juga dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.

Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin itu menambahkan, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus

"Oleh karenanya anak-anak tersebut wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAN,” tegas Karlie.

Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj Harlian selaku narasumber, pada kesempatan itu antara lain menjelaskan tentang Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA).

"DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan," ujarnya.

Ia menambahkan, desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Selain itu dia berharap, DRPPA dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023