Sebanyak 400 bidang tanah akan didistribusikan untuk warga di dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), hal itu di bahas dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)..

"Hari ini kita sidang dari panitia pertimbangan landreform untuk mendistribusikan 400 bidang tanah kepada masyarakat di dua desa dan satu kelurahan tersebut," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Isa Widyatmoko di aula Ramu Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Kandangan, Selasa.

Dijelaskan Isa, rincian distribusi di Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 bidang tanah dengan luas bidang 12.15 hektare area (ha).

Kemudian, di Desa Hakurung Dalam sebanyak 187 bidang tanah dengan luas bidang 4,79 ha, serta di Kelurahan Jambu Hilir sebanyak 139 bidang tanah dengan luas bidang 8,34 ha.

Eksistensi tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian atau perkebunan dan hak-hak atas tanah lainnya, serta tidak dalam keadaan sengketa, baik batas batasnya maupun kepemilikan dengan pihak mana pun.

Baca juga: 332 KK di Lungau, HSS akan terima pembagian tanah negara

"Tujuan pembagian tanah atau redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kita," ujar Isa.

Menurut Isa, hal ini khususnya penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah pertanian yang adil atas sumber penghidupan masyarakat, berupa tanah serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digarap.

Sebagai catatan, meski masyarakat sudah memiliki hak atas TOL, namun pemanfaatan harus tetap memperhatikan tujuan dan peruntukkan dari pemberian redistribusi tanah tersebut.

Lebih lanjut, Isa menuturkan untuk pelatihan pihaknya mendatangkan narasumber yang berasal dari dinas terkait, seperti dari dinas pertanian, dinas pariwisata, dan juga bagian umum.

"Agar mereka bisa mengajarkan keterampilan yang nantinya diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, untuk mengembangkan usahanya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah diberdayakan," ucap Isa.

Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan untuk mensejahterakan masyarakat butuh proses, ada pembagian lahan tanah untuk masyarakat, dan ini prosesnya panjang oleh tim.

Fikry mengungkapkan rapat ini sebenarnya ingin memastikan saja, bahwa tanah yang akan didistribusikan ke masyarakat sudah tidak bermasalah.

"Jadi sudah disampaikan, proses sudah dilalui tahapan demi tahapan, Insya Allah nanti masyarakat kita akan menerima sertifikat Desa Batang Kulur Tengah, Desa Hakurung dan Kelurahan Jambu Hilir,” ucap Fikry, saat memimpin sidang PPL kabupaten setempat.

Baca juga: Bupati HSS buka bimbingan teknis pendaftaran tanah sistematis lengkap

Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat ini digunakan untuk bisa meningkatkan pendapatan.

Seperti UMKM bisa dijadikan agunan di bank, para petani bisa menjadikan agunan di bank, agar mereka tidak terjebak dengan rentenir lagi.

"Jangan sertifikat tanahnya disimpan di lemari, sah saja disimpan tapi buat apa,” ungkap Fikry.

Lebih lanjut, Fikry beliau menyampaikan yang ingin diedukasikan kepada masyarakat bahwa sertifikat mempunyai nilai.

Selain bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dan segala saran serta masukan dari peserta sidang PPL juga nantinya akan menjadi bahan perbaikan ke depan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023