Anggota DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, Robiansyah dan sekaligus ketua tim calon daerah otonom baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima melakukan kunjungan ke DPRD Tanah Bumbu mengkaji tiru tentang proses pemekaran. 

"Maksud kedatangan ke DPRD Tanah Bumbu ingin menggali, mempelajari bagaimana cara proses pemekaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah dimekarkan dari Kabupaten induk Kotabaru," kata Rpbbiansyah di Kotabaru Rabu.

Menurut dia, proses pemekaran yang di jalani Kabupaten Tanah Bumbu cukup panjang sejarahnya.

Kabupaten Tanah Bumbu merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 April 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Kabupaten Tanah Bumbu selalu merayakan hari jadinya pada tanggal 8 April setiap tahunnya.

Nama historis yang pernah digunakan untuk menyebut daerah kabupaten ini adalah Tanah Koesan - 1879.

"Perjalanan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sangat panjang dan melelahkan prosesnya," kata Robiansyah

Sementara itu, H Hasudungan staf khusus Bupati Tanah Bumbu memaparkan,  
persyaratan proses pemekaran CDOB  harus meminta surat persetujuan dari kabupaten tetangga, seperti daerah Utara, Selatan, Barat, dan Timur untuk menambah memperkuat persyaratan administrasi ke Kemendagri RI di Jakarta.

"Meloby terlebih dulu ke Kemedgri RI Jakarta sebelum penyerahan berkas administrasi supaya prosesnya cepat," kata Hasudungan.

Ketua DPRD Tanahbumbu H. Supiansyah ZA. mengemukakan, sangat mendukung rencana pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima.


"Saya sangat setuju dan mendukung proses pembangunan nantinya akan cepat berkembang dengan pesat," katanya,dan tim pengurus CDOB Tanah Kambatang Lima harus selalu semangat, sampai benar-benar terbentuk pemekaran atau berpisah dari Kabupaten Induk," pungkasnya

 

Pewarta: aqsin

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023