Banjarnasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menambah penyertaan modal kepada PT Bank Kalsel sebesar Rp150 miliar, yang realisasinya selama empat tahun, terhitung mulai 2016.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menjelaskan Raperda penambahan penyertaan modal tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman di Banjarmasin, Kamis.

Ia menjelaskan, pemenuhan penambahan penyertaan modal tersebut diambil dari bagian deviden yang disetor Bank Kalsel ke kas daerah setiap tahunnya sesuai komitmen/kesepakatan antara Pemprov setempat dan Bank Kalsel.

"Sebagian deviden yang disetor tersebut akan dikembalikan kepada Bank Kalsel (dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah Kalsel) dalam bentuk penyertaan modal," tegas orang nomor satu di jajaran Pemprov itu.

Bank Pembangunan Daerah. (BPD) itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel yang selama ini tumbuh dan berkembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Namun seiring perubahan kebijakan di tingkat pusat, terutama dalam rangka mewujudkan perbankan di tanah air yang kokoh, sehat dan berdaya saing tinggi, maka Bank Kalsel pun harus berupaya meningkatkan kemampuan terutama dalam hal permodalan.

Beberapa kebijakan terkait permodalan bank yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada dasarnya memerintahkan agar seluruh bank memiliki modal inti minimal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 atau satu triliun rupiah.

Sementara modal inti Bank Kalsel per Mei 2015 sebesar Rp1.585.483.000.000,00 dengan jumlah modal disetor sebanyak Rp1.166.612.000.000,00.

"Dengan kondisi permodalan tersebut, Pemprov Kalsel sebagai pemegang saham pengendali perlu berupaya menyelamatkan Bank Kalsel dari kemungkinan berkurangnya modal inti," ujar Paman Birin (sebutan Sahbirin Noor yang baru empat bulan menjadi gubernur provinsi itu).

Oleh karena itu, lanjutnya, melalui penambahan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar, Pemprov mengajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan harapan akan memberikan kepastian hukum kepada Bank Kalsel.

Bersamaan penjelasan Raperda penambahan penyertaan modal Pemprov kepada PT Bank Kalsel, juga penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2016 - 2021 serta menjelaskan Raperda tentang Kearsipan Daerah.

Dalam rapat paripurna itu, selain hadir wakil ketua DPRD setempat, Asbullah dan H Hamsyuri, juga anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalsel.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016