Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 360 Kg sisik trenggiling di Banjarmasin.
"Satu pelaku inisial AF (42) ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik dan kasus ini masih dikembangkan sehingga terbuka untuk penambahan tersangka," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Banjarmasin, Kamis.
Penangkapan pelaku bermula pada Rabu (17/5), Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli menghentikan dan memeriksa sebuah mobil angkut melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.
Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan kardus berisi sisik trenggiling siap edar dibungkus karung yang rencananya dikirim ke pembeli di Jawa Timur.
Atas temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap AF selaku pemilik barang bukti 360 Kg sisik trenggiling.
Tersangka dijerat pasal berlapis mulai Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hingga Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang ancaman maksimalnya lima tahun pidana penjara dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.
Terkait asal trenggiling, Rasio mengaku masih didalami termasuk apakah untuk tujuan ekspor yang disinyalir menyasar pasar di kawasan Asia.
Dia menyebut penyelundupan sisik trenggiling merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
Oleh karena itu, dia menegaskan pelaku harus dihukum maksimal dengan membongkar semua jaringan yang terlibat agar berefek jera dan berkeadilan termasuk jeratan tindak pidana pencucian uang.
Rasio mengutarakan pula penyelundupan tersebut merupakan ancaman terhadap kelestarian hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Apalagi trenggiling satwa yang dilindungi
Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan mengingat peran penting dalam pengendalian ekosistem karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.
Jika satu Kg sisik trenggiling kering sama dengan empat ekor satwa trenggiling hidup, maka 360 Kg sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh.
Bahkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp50,6 juta.
"Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan ini mencapai Rp72,86 miliar," jelasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana di antaranya telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti patroli siber dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilndungi," ujarnya.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Ronny Rosfyandi turut menuturkan jika penindakan bersama itu kerja nyata pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya keanekaragaman hayati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023