Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang remaja yang menjual dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis charnoven produksi zenith tanpa izin edar di kota setempat.


"Remaja ini nekat menjual charnoven karena untuk mencari pekerjaan sampingan guna keperluan hidup sehari-hari pada bulan Ramadan," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas Iptu Pol. Agus Winartono di Kandangan, Selasa.

Remaja yang tertangkap menjual pil yang dikenal dengan sebutan "Pil Jin" itu diketahui bernama Hairul Ilmi alias Uri bin Hairuddin (27) warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku diringkus Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan itu pada hari Senin (13/6) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Sungai Kupang, Kecamantan Kandangan.

"Kami meringkus pelaku penjual charnoven itu merupakan hasil pengembangan dari informasi warga bahwa di Desa Sungai Kupang ada penjual obat terlarang," tuturnya.

Dari pengembang informasi itulah, pelaku tertangkap tangan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa obat jenis charnoven� dan dextro diamankan di Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.

Saat diringkus, kata dia, pelaku menyimpan obat-obatan di dalam plastik klip kecil yang tersimpan di dalam celananya.

Berdasarkan keterangan saksi (pembeli yang diamankan terlebih dahulu oleh polisi), dirinya membeli obat tersebut dari pelaku.

Pelaku Hairul Ilmi diamankan dengan barang bukti, di antaranya obat charnoven 11 butir, dextro 18 butir, dua plastik klip kecil, dan uang Rp75 ribu.

Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 juncto 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016