Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, melakukan penilangan terhadap 224 mobil yang diketahui penyalahi aturan parkir yang ada di kota setempat.

"Ratusan mobil itu kami dapati sedang parkir yang tidak sesuai dengan tempatnya," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, semua mobil itu sedang parkir di badan jalan maupun di bahu jalan dan menurut aturan itu tidak diperbolehkan.

Penertiban ratusan mobil yang diberikan tindakan tegas berupa tilang itu kebanyakan mereka yang parkir disepanjang Jalan Ahmad Yani Kota setempat.

"Jangan salah parkir di di kawasan Jalan Jend Ahmad Yani karena jalan itu merupakan wajah Kalsel dan wajah Kota Banjarmasin," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Mantan Kapolsekta Banjarmasin Selatan itu juga mengatakan, penertiban seperti itu akan terus dilakukan setiap harinya agar kota ini bebas kemacetan akibat pengemudi mobil yang seenaknya parkir sembarangan.

"Kami peringatkan jangan pernah parkir sembarangan, siapa yang tidak sesuai dengan aturan parkir jangan salahkan Polantas bilang langsung memberikan surat tilang," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Batola itu.

Perwira menengah yang biasa dipanggil Tuschad itu terus mengatakan, selain melakukan penilangan pihaknya juga tidak segan-segan menderek mobil yang menyalahi aturan parkir dan saat itu mobil ditinggal pengemudinya.

"Mobil yang kami derek dan tilang saat pengemudinya tidak ada itu langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Untuk diketahui kegiatan penertiban parkir disepanjang jalan Jend Ahmad Yani itu dilaksanakan secara rutin mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016