Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mengadakan sosialisasi produk hukum daerah kepada pelaku UMKM dan dinas terkait.
"Sosialisasi dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan di bidang hukum, terkait mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah," ucap Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri di Kandangan, Senin.
Dijelaskan Fitri, sosialisasi produk hukum daerah sudah menjadi bagian, dari salah satu tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda HSS.
Baca juga: Sekda HSS pimpin rapat forum komunikasi BPJS Kesehatan tingkat kabupaten
Di mana dalam sebuah produk hukum itu memang ada kewajiban pemerintah daerah, untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentu ini juga menjadi bagian dari pengayaan informasi.
Oleh sebab itu sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menyebarluaskan apa dan bagaimana nantinya, pada saat diimplementasikan sebuah produk hukum daerah.
"Kami berharap kegiatan hari ini bisa menjadi bagian dari penyebarluasan informasi, dan perangkat daerah yang mengikuti bisa mengikuti penyelenggaraan inovasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada," tutur Fitri.
Selain itu, kepada masyarakat umum juga bisa berkontribusi melakukan inovasi-inovasi, untuk pengembangan Kabupaten HSS yang lebih inovatif dalam mensejahterakan masyarakat HSS yang agamis dunia dan akhirat.
Baca juga: Pemkab HSS lakukan rakor, siaga hadapi karhutla dan kekeringan
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Litbang, Bappelitbangda HSS M Afif Bizri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bagian Hukum terutama Kabag, karena sudah memfasilitasi untuk sosialisasi peraturan daerah hari ini.
"Kami sangat berharap dengan adanya perda ini partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baik itu dalam kehidupan ekonomi maupun sosial, akan semakin maju dan semakin meningkat dari tahun ke tahun," tandas Afif.
Adapun untuk narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniarti, dan Kabid Litbang, Bappelitbangda HSS M. Afif Bizri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Sosialisasi dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan di bidang hukum, terkait mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah," ucap Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri di Kandangan, Senin.
Dijelaskan Fitri, sosialisasi produk hukum daerah sudah menjadi bagian, dari salah satu tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda HSS.
Baca juga: Sekda HSS pimpin rapat forum komunikasi BPJS Kesehatan tingkat kabupaten
Di mana dalam sebuah produk hukum itu memang ada kewajiban pemerintah daerah, untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentu ini juga menjadi bagian dari pengayaan informasi.
Oleh sebab itu sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menyebarluaskan apa dan bagaimana nantinya, pada saat diimplementasikan sebuah produk hukum daerah.
"Kami berharap kegiatan hari ini bisa menjadi bagian dari penyebarluasan informasi, dan perangkat daerah yang mengikuti bisa mengikuti penyelenggaraan inovasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada," tutur Fitri.
Selain itu, kepada masyarakat umum juga bisa berkontribusi melakukan inovasi-inovasi, untuk pengembangan Kabupaten HSS yang lebih inovatif dalam mensejahterakan masyarakat HSS yang agamis dunia dan akhirat.
Baca juga: Pemkab HSS lakukan rakor, siaga hadapi karhutla dan kekeringan
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Litbang, Bappelitbangda HSS M Afif Bizri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bagian Hukum terutama Kabag, karena sudah memfasilitasi untuk sosialisasi peraturan daerah hari ini.
"Kami sangat berharap dengan adanya perda ini partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baik itu dalam kehidupan ekonomi maupun sosial, akan semakin maju dan semakin meningkat dari tahun ke tahun," tandas Afif.
Adapun untuk narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniarti, dan Kabid Litbang, Bappelitbangda HSS M. Afif Bizri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023