Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan senjata tajam berjnisial FT (37) warga Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

 "Pelaku kita tangkap di Simpang Tiga Kampung Wikau Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung atas dugaan curanmor dan sajam," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.

Penangkapan tersangka oleh Polsek Tanjung dipimpin AKP Triyanto dibantu Satreskrim Polres Tabalong l dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, pada Minggu (14/5) Siang.

Tindak pidana pencurian terjadi pada Senin (1/5) malam, saat korban perempuan SER (22) warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, menunggu suaminya di gerbang tugu ikan Desa Kambitin Raya menggunakan sebuah sepeda motor sekuter jenis metik.

Pelaku FT menghampiri korban dan minta tolong diantarkan ke simpang tiga kampung Wikau dekat SPBU Kambitin ke tempat tukang pijat dengan alasan kakinya sakit.

Karena merasa kasihan korban pun bersedia mengantarkan lak-laki tersebut dan pelaku duduk di belakang korban.

 Setelah sampai di simpang tiga Kampung Wikau dekat SPBU Kambitin, pelaku minta diantarkan sampai ke rumah tukang pijat yang menurut pelaku sekitar 400 meter.

 Korban pun mulai curiga kepada pelaku karena tempat tersebut sudah sepi dan sudah tidak ada rumah penduduk.

Saat korban akan memutar balik sepeda motornya pelaku tiba-tiba menarik rem sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku hampir terjatuh.

Dengan paksa pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung Wikau dan berhasil merampas sepeda motor korban lalu kabur meninggalkan korban di TKP.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan barang bukti yang kita amankan berupa satu senjata tajam jenis parang serta satu unit sepeda motor sekuter metik warna hitam merah," jelas Anib.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023