Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru,Kalimantan Selatan, selama empat bulan berjalan (caturwulan satu) periode Januari-April Tahun 2023 mencapai Rp 792.62 miliar atau 35,81 persen dari target sebesar Rp2,213 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, Akhmad Rivai, di Kotabaru Rabu,menyampaikan hal tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja bawahannya.
"pendapatan ini merupakan unsur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023,selama berjalan empat bulan atau Caturwulan I capaiannya sudah 792,62 Miliar atau 35,81 persen dari target sebesar Rp.2,213 Triliun,"kata Rivai
Rivai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, pendapatan daerah merupakan unsur yang penting dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keuangan di daerah.
"Pendapatan daerah juga berperan untuk melaksanakan perencanaan pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengembangkan pembangunan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah. Unsur-unsur pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah," ujar Rivai
Menurut dia, capaian yang telah melampaui target dari sumber dana transfer Pemerintah Pusat yaitu dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB-P3) dengan capaian sebesar Rp145,664 miliar atau 290,19% dari target sebesar Rp50,197 miliar.
Adapun rinciannya meliputi pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah yang ditargetkan sebesar Rp139,712 miliar lebih dengan capaian sebesar Rp31,603 miliar lebih atau 22,62%," ungkap Rivai
Pendapatan Transfer dari Pemerintah yang ditargetkan sebesar Rp2,073.triliun lebih dengan capaian sebesar Rp761,022 miliar lebih atau 36,70% meliputi transfer Pemerintah Pusat mencakup dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp965,684 miliar lebih dengan capaian sebesar Rp552,689. miliar lebih atau mencapai 57,23%.
"Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp161,623 miliar lebih dengan capaian sebesar Rp16.754 miliar lebih atau 10,37%," ucapnya
lanjutnya, Kemudian Transfer dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditargetkan sebesar Rp.131.552.mi;liar lebih dengan capaian sebesar Rp57,525miliar lebih atau 43,73% yang mencakup dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp3,429 miliar lebih (23,10%), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp.3.530 miliar lebih (24,62%), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp.47.213 miliar lebih (51,64%), pajak air permukaan sebesar Rp110,568 juta (51,64%) dan pajak rokok sebesar Rp3,242 miliar lebih (30,22%).
Rivai optimis target capaian penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 akan terealisasi dengan melakukan komunikasi intens terhadap Wajib Pajak baik pribadi maupun badan, dalam hal ini pihak Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru serta melakukan evaluasi dan pengawasan objek pajak secara berkala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, Akhmad Rivai, di Kotabaru Rabu,menyampaikan hal tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja bawahannya.
"pendapatan ini merupakan unsur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2023,selama berjalan empat bulan atau Caturwulan I capaiannya sudah 792,62 Miliar atau 35,81 persen dari target sebesar Rp.2,213 Triliun,"kata Rivai
Rivai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, pendapatan daerah merupakan unsur yang penting dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keuangan di daerah.
"Pendapatan daerah juga berperan untuk melaksanakan perencanaan pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengembangkan pembangunan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah. Unsur-unsur pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah," ujar Rivai
Menurut dia, capaian yang telah melampaui target dari sumber dana transfer Pemerintah Pusat yaitu dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB-P3) dengan capaian sebesar Rp145,664 miliar atau 290,19% dari target sebesar Rp50,197 miliar.
Adapun rinciannya meliputi pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah yang ditargetkan sebesar Rp139,712 miliar lebih dengan capaian sebesar Rp31,603 miliar lebih atau 22,62%," ungkap Rivai
Pendapatan Transfer dari Pemerintah yang ditargetkan sebesar Rp2,073.triliun lebih dengan capaian sebesar Rp761,022 miliar lebih atau 36,70% meliputi transfer Pemerintah Pusat mencakup dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp965,684 miliar lebih dengan capaian sebesar Rp552,689. miliar lebih atau mencapai 57,23%.
"Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp161,623 miliar lebih dengan capaian sebesar Rp16.754 miliar lebih atau 10,37%," ucapnya
lanjutnya, Kemudian Transfer dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditargetkan sebesar Rp.131.552.mi;liar lebih dengan capaian sebesar Rp57,525miliar lebih atau 43,73% yang mencakup dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp3,429 miliar lebih (23,10%), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp.3.530 miliar lebih (24,62%), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp.47.213 miliar lebih (51,64%), pajak air permukaan sebesar Rp110,568 juta (51,64%) dan pajak rokok sebesar Rp3,242 miliar lebih (30,22%).
Rivai optimis target capaian penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 akan terealisasi dengan melakukan komunikasi intens terhadap Wajib Pajak baik pribadi maupun badan, dalam hal ini pihak Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru serta melakukan evaluasi dan pengawasan objek pajak secara berkala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023