Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi Samsudin mengatakan Camat Batumandi Abdul Khair telah memberikan rekomendasi terkait kasus pelantikan perangkat desa setempat.
“Saya melantik perangkat desa, yaitu Siti Aminah atas rekomendasi dari Camat Batumandi,” kata Samsudin kepada awak media saat menghadiri eksekusi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Thaibah menangkan gugatan perkara sengketa perangkat Desa Banua Hanyar
Samsudin menuturkan dirinya telah melaksanakan keputusan PTUN yang meminta untuk mengulang pelantikan Siti Aminah dan rekomendasi dari Camat.
Kades Banua Hanyar mengaku hanya menjalankan rekomendasi tersebut dan melantik Siti Aminah sebagai perangkat desa di wilayahnya.
Selain itu, Samsudin tidak menampik pada penjaringan perangkat desa nilai yang didapat Siti Aminah berada di bawah Mar'atun Thaibah.
Sementara, Camat Batumandi Abdul Khair saat dikonfirmasi ANTARA, mengungkapkan bahwa dirinya mengeluarkan rekomendasi pelantikan berdasarkan permintaan yang bersangkutan dalam hal ini Kades Banua Hanyar.
“Rekomendasi yang kami keluarkan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, lain hal misalnya kalau yang bersangkutan meminta A lalu saya memberikan B nah itu baru saya menyalahi aturan,” ungkap Camat Batumandi.
Baca juga: Perangkat desa HST dilatih administrasi
Sebelumnya, Camat Batumandi mengaku memilih pelantikan terhadap calon yang peringkat dua, yakni Siti Aminah, sedangkan peringkat pertama Mar’atun Thaibah.
Kemudian, Camat Batumandi menyatakan tidak ada melanggar aturan apapun terkait pelantikan Siti Aminah tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mar'atun Thaibah dari Borneo Law Firm Kharis Maulana Rianto menilai dari rekomendasi pengadilan yang sudah dijalankan Kades masih belum menciptakan keadilan terhadap kliennya.
Harusnya, lanjut Kharis, Kades dan Camat memilih kliennya untuk diangkat menjadi perangkat desa setempat.
"Mengapa harus yang lain, secara nilai klien kami yang nomor satu," tanya Kharis.
Di sisi lain, Kharis berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penahanan terhadap Kades Banua Hanyar, yaitu Samsudin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Balangan.
Baca juga: Bupati ingatkan perangkat desa hindari Pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Saya melantik perangkat desa, yaitu Siti Aminah atas rekomendasi dari Camat Batumandi,” kata Samsudin kepada awak media saat menghadiri eksekusi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Thaibah menangkan gugatan perkara sengketa perangkat Desa Banua Hanyar
Samsudin menuturkan dirinya telah melaksanakan keputusan PTUN yang meminta untuk mengulang pelantikan Siti Aminah dan rekomendasi dari Camat.
Kades Banua Hanyar mengaku hanya menjalankan rekomendasi tersebut dan melantik Siti Aminah sebagai perangkat desa di wilayahnya.
Selain itu, Samsudin tidak menampik pada penjaringan perangkat desa nilai yang didapat Siti Aminah berada di bawah Mar'atun Thaibah.
Sementara, Camat Batumandi Abdul Khair saat dikonfirmasi ANTARA, mengungkapkan bahwa dirinya mengeluarkan rekomendasi pelantikan berdasarkan permintaan yang bersangkutan dalam hal ini Kades Banua Hanyar.
“Rekomendasi yang kami keluarkan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, lain hal misalnya kalau yang bersangkutan meminta A lalu saya memberikan B nah itu baru saya menyalahi aturan,” ungkap Camat Batumandi.
Baca juga: Perangkat desa HST dilatih administrasi
Sebelumnya, Camat Batumandi mengaku memilih pelantikan terhadap calon yang peringkat dua, yakni Siti Aminah, sedangkan peringkat pertama Mar’atun Thaibah.
Kemudian, Camat Batumandi menyatakan tidak ada melanggar aturan apapun terkait pelantikan Siti Aminah tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mar'atun Thaibah dari Borneo Law Firm Kharis Maulana Rianto menilai dari rekomendasi pengadilan yang sudah dijalankan Kades masih belum menciptakan keadilan terhadap kliennya.
Harusnya, lanjut Kharis, Kades dan Camat memilih kliennya untuk diangkat menjadi perangkat desa setempat.
"Mengapa harus yang lain, secara nilai klien kami yang nomor satu," tanya Kharis.
Di sisi lain, Kharis berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penahanan terhadap Kades Banua Hanyar, yaitu Samsudin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Balangan.
Baca juga: Bupati ingatkan perangkat desa hindari Pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023