Mar'atun Thaibah selaku penggugat atau pembanding memenangkan gugatan perkara sengketa perangkat desa di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM.
"Sudah sepatutnya juga perangkat desa berinisial SA untuk diberhentikan dan tidak diperkenankan aktif menjadi perangkat desa lagi," kata Direktur Borneo Law Firm M Pazri saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu.
Selain itu, terkait perkara perangkat desa tersebut juga ada laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh Ahmad Junaidi pada LP nomor LP/B/193/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN yang ditandatangani oleh pihak Polres Balangan.
Menurut Pazri, LP tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat desa di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu tersebut.
Yang mana surat undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa di desa tersebut, namun ternyata ada pihak yang diduga menirukan tandatangan miliknya untuk menandatangani surat undangan tersebut.
Dia melanjutkan, untuk perkembangan terakhir terkait LP tersebut oleh Polres Balangan statusnya naik menjadi penyidikan.
"Kami berharap untuk LP tersebut, secepatnya segera ada ditetapkan tersangka-tersangka bagi yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tersebut dan langsung ditangkap serta ditahan," harapnya.
Diketahui, di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi ada pelaksanaan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang digelar sekitar bulan Juli 2021 dan agenda-agenda terakhirnya termasuk pelantikan perangkat desa.
Sebelum pelantikan tersebut, terdapat surat undangan pelantikan perangkat desa yang seharusnya ditandatangani oleh A Junaidi sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa. Namun pada dasarnya, A Junaidi tidak pernah menandatangani surat undangan tersebut sehingga patut diduga ada pihak yang menirukan tandatangan miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Sudah sepatutnya juga perangkat desa berinisial SA untuk diberhentikan dan tidak diperkenankan aktif menjadi perangkat desa lagi," kata Direktur Borneo Law Firm M Pazri saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu.
Selain itu, terkait perkara perangkat desa tersebut juga ada laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh Ahmad Junaidi pada LP nomor LP/B/193/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN yang ditandatangani oleh pihak Polres Balangan.
Menurut Pazri, LP tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat desa di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu tersebut.
Yang mana surat undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa di desa tersebut, namun ternyata ada pihak yang diduga menirukan tandatangan miliknya untuk menandatangani surat undangan tersebut.
Dia melanjutkan, untuk perkembangan terakhir terkait LP tersebut oleh Polres Balangan statusnya naik menjadi penyidikan.
"Kami berharap untuk LP tersebut, secepatnya segera ada ditetapkan tersangka-tersangka bagi yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tersebut dan langsung ditangkap serta ditahan," harapnya.
Diketahui, di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi ada pelaksanaan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang digelar sekitar bulan Juli 2021 dan agenda-agenda terakhirnya termasuk pelantikan perangkat desa.
Sebelum pelantikan tersebut, terdapat surat undangan pelantikan perangkat desa yang seharusnya ditandatangani oleh A Junaidi sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa. Namun pada dasarnya, A Junaidi tidak pernah menandatangani surat undangan tersebut sehingga patut diduga ada pihak yang menirukan tandatangan miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022