Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang tertangkap tangan usai melakukan transaksi.

"Pertam kami tangkap satu pelaku setelah itu dikembangkan tertangkap lagi pelaku lainnya, dan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolsek Kusan Hilir Iptu Pol Stephanus Ginting melalui Kanit Reskrim Bripka Zulhan S.sos di Kusan Hilir, Senin.

Ia mengatakan, pelaku yang pertama kali tertangkap Kabupaten Tanah Bumbu.

"SY kami tangkap saat berada di rumahnya dan saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti di antaranya satu timbangan digital dan pipet akat isap sabu-sabu," ucapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interograsi terhadap SY dan mengaku mendapatkan barang dari RM (23) warga Kab. Tanah Bumbu.

Polisi langsung mencari keberadaan RM dan tidak beberapa lama pada Minggu (5/6) malam sekitar pukul 20.20 Wita, akhir RM berhasil ditangkap berserta barang bukti kejahatannya.

Dari Pelaku RM, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket, dua unit Hp serta uang tunai Rp3 juta lebih diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Saat ini kedua pelaku pengedar sabu-sabu beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Macan satu Polsek Kusan Hilir itu juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016