Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Siti Ayu Febria Roosani atau yang akrab sapaan Tatum mengharapkan kesesuaian data kependudukan terutama di provinsinya yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Harapan itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kalsel, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat melalui telepon seluler, Sabtu malam.
Pasalnya menurut Tatum, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu, ketidaksesuaian data kependudukan bisa menimbulkan dampak serius
"Kemudian daripada itu ketidaksesuaian data kependudukan bisa menyulitkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) tersebut.
Sedangkan untuk warga sendiri ketidaksesuaian data kependudukan salah satu dampak bisa membuat mereka tidak dapat menerima bantuan atau program gratis dari pemerintah, baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota setempat.
"Itulah salah satu alasan atau perlunya sosialisasi Perda 1/2019 agar masyarakat luas mengetahui dan memahami arti penting data kependudukan," kutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Tatum menjuk contoh, banyak warga sudah lama bermukim di Batola masih berjartu tanda penduduk (KTP) Kota Banjarmasin yang semestinya jangan sampai terjadi karena membuat ketidaksesuaian data kependudukan.
"Itulah pentingnya administrasi kependudukan jangan sampai kehilangan kesempatan saat ada program-program bantuan dari pemerintah. Muncul pertanyaan kenapa ya saya ga dapat bantuan? eh ternyata bapak ibu belum terdata di Batola,” demikian Tatum.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut salah satu sumber Camat Alalak Batola Muhammad Sya'rawi mengapresiasi atas kegiatan anggota DPRD Kalsel tersebut, seraya mengimbau warganya segera mengurus data keuangan yang prosesnya kini makin mudah..
“Alhamdulillah di DPRD Kalsel ada program sosialisasi Perda. Hal itu sangat membantu pemerintah provinsi (Pemprov) dalam rangka menyosisialisasikan perda tentang administrasi kependudukan, di Batola belum ada seperti ini," ujar Camat Alalak.
Ia menambahkan, untuk pelayanan administrasi kependudukan saat ini sudah bisa di Kecamatan Alalak, tidak perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kini sudah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kecamatan Alalak dalam rangka mempermudah masyarakat mengatasi jarak tempuh yang jauh, jelas M Sya'rawi.
Menutup Sosper tersebut,bTatum dan para narasumber berharap agar para peserta yang berhadir bisa turut membantu untuk menyebarluaskan materi Perda 1/2019 agar terwujud masyarakat Batola tertib administrasi kependudukan, demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Harapan itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kalsel, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat melalui telepon seluler, Sabtu malam.
Pasalnya menurut Tatum, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu, ketidaksesuaian data kependudukan bisa menimbulkan dampak serius
"Kemudian daripada itu ketidaksesuaian data kependudukan bisa menyulitkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) tersebut.
Sedangkan untuk warga sendiri ketidaksesuaian data kependudukan salah satu dampak bisa membuat mereka tidak dapat menerima bantuan atau program gratis dari pemerintah, baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota setempat.
"Itulah salah satu alasan atau perlunya sosialisasi Perda 1/2019 agar masyarakat luas mengetahui dan memahami arti penting data kependudukan," kutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Tatum menjuk contoh, banyak warga sudah lama bermukim di Batola masih berjartu tanda penduduk (KTP) Kota Banjarmasin yang semestinya jangan sampai terjadi karena membuat ketidaksesuaian data kependudukan.
"Itulah pentingnya administrasi kependudukan jangan sampai kehilangan kesempatan saat ada program-program bantuan dari pemerintah. Muncul pertanyaan kenapa ya saya ga dapat bantuan? eh ternyata bapak ibu belum terdata di Batola,” demikian Tatum.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut salah satu sumber Camat Alalak Batola Muhammad Sya'rawi mengapresiasi atas kegiatan anggota DPRD Kalsel tersebut, seraya mengimbau warganya segera mengurus data keuangan yang prosesnya kini makin mudah..
“Alhamdulillah di DPRD Kalsel ada program sosialisasi Perda. Hal itu sangat membantu pemerintah provinsi (Pemprov) dalam rangka menyosisialisasikan perda tentang administrasi kependudukan, di Batola belum ada seperti ini," ujar Camat Alalak.
Ia menambahkan, untuk pelayanan administrasi kependudukan saat ini sudah bisa di Kecamatan Alalak, tidak perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kini sudah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kecamatan Alalak dalam rangka mempermudah masyarakat mengatasi jarak tempuh yang jauh, jelas M Sya'rawi.
Menutup Sosper tersebut,bTatum dan para narasumber berharap agar para peserta yang berhadir bisa turut membantu untuk menyebarluaskan materi Perda 1/2019 agar terwujud masyarakat Batola tertib administrasi kependudukan, demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023