Seorang kakek berusia 51 Tahun dengan inisial SF ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan menyimpan 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,16 gram.

"Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/4) sekitar pukul 12.40 Wita di rumah yang ditempati pelaku di Jalan PHM Noor Kecamatan Barabai," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Rabu.



Menurutnya, penangkapan seorang kakek tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di dekat rumah tersangka.

"Berdasarkan info tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yaitu sebagai pendukung yaitu empat lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak plastik warna bening, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna biru dan Uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu tersebut.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023