Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Taufik Rachman mendukung penindakan yang telah dilakukan pemerintah kota terhadap hotel yang tidak mengantongi izin operasional dalam aktivitasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kami mendukung penindakan hotel yang tidak mengantongi izin seperti itu karena bagaimana pun setiap usaha harus memiliki izin resmi dari pemerintah," ujar Taufik di Kota Banjarbaru, Rabu.
Pernyataan pimpinan DPRD itu menjawab razia sejumlah hotel yang dipimpin oleh Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada Ahad (2/4) malam dan berujung penutupan dua hotel karena izin operasional mati.
Menurut Taufik, selain mendukung sanksi tegas, pihaknya juga sangat mengapresiasi sikap wali kota yang turun langsung ke lapangan untuk memimpin razia hingga menemukan pelanggaran izin operasional hotel.
"Kami mengapresiasi wali kota yang terjun langsung ke lapangan untuk memimpin razia. Artinya wali kota memiliki perhatian khusus terhadap pelanggaran aturan sehingga harus ditertibkan," ucapnya.
Namun, di balik dukungan dan juga apresiasi, politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan kritik terhadap kinerja dinas baik Dinas PMPTSP, Dinas Porabudpar dan Satpol PP yang dinilai masih kurang respon.
"Kami menilai kinerja dinas harus lebih ditingkatkan lagi karena izin operasional dua hotel yang ditutup itu sudah mati dua tahun sejak 2020. Seharusnya diperingatkan maupun ditindak lebih cepat," tegasnya.
Taufik mengharapkan, ke depan agar pengawasan dinas maupun instansi terkait terhadap berbagai masalah dan potensi pelanggaran lebih baik lagi sehingga bisa dicegah sebelum makin banyak dan berlarut-larut.
"Kami berharap, dinas dan instansi menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang pengawasan sehingga setiap usaha dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin, Ahad malam memimpin razia dengan sasaran sejumlah hotel dan mendapati dua hotel yang sudah mati izin operasional.
Selanjutnya, tindakan tegas diambil atas kelalaian kedua hotel yakni Hotel Permata In dan Hotel Grand Permata In yang diketahui masih satu manajemen dan ternyata izin operasional mati sejak tahun 2020.
"Hasil pengecekan langsung di hotel yang kami razia, izin operasionalnya sudah tidak berlaku lagi sejak 2020 lalu sehingga sanksi tegas kedua hotel ditutup kecuali mengurus izin baru," ujar wali kota usai razia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023