Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 11 Tahun 2018; tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut berlangsung di Desa Lepasan (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola itu menyatakan, pemerintah atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tegas wakil rakyat yang bergelar doktor, sarjana dan magister hukum tersebut.

Menurut dia, anak sebagai tunas bangsa potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

Sebelumnya dia menjelaskan, menyosialisasikan peraturan tentang perlindungan anak salah satu wujud dari fungsi legislasi DPRD melalui para wakil rakyatnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan juga menyosialisasikan,” kata Karlie Hanafi Kalianda.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018; tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Desa Lepasan (sekitar 40 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, Selasa (4/4/23) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj Harliani selaku narasumber menjelaskan maksud pemberdayaan perempuan yaitu upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya.

"Hal tersebut agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan," tegasnya.

Sedangkan maksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta pemenuhan hak-hak mereka agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” ujar Harliani.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023