Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Jakarta yang membawa 1.013,62 gram atau lebih kurang satu kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.

"Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polres Kotabaru bongkar jaringan pengedar sabu

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing berat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang.

Rencananya setiba di Banjarmasin bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan.

Saat ini tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Tri menyebut kuat dugaan sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari pulau Jawa dan kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat.

Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan 608,63 gram sabu-sabu sitaan 14 pengedar

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023