Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan belum bisa menyalurkan bantuan hibah kepada kelompok ternak karena belum mengantongi sertifikat badan hukum.


Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Diskannak, Putu Susila di Amuntai, Selasa mengatakan, hampir semua kelompok tani ternak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) belum berbadan hukum.

"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan Negeri Amuntai agar bisa membantu mencari solusi agar kelompok ternak bisa segera menerima bantuan hibah meski belum berbadan hukum, saat ini pihak kejaksaan masih menggodoknya" ujar Putu Susila.

Putu mengatakan, Diskannak HSU juga mengupayakan agar kelompok ternak bisa diberi kemudahan dalam mendapatkan status badan hukum dan keringanan biaya pengurusannya.

Akibatnya, kata Putu, bantuan hibah berupa pakan ternak, bantuan ternak itik dan bahan baku untuk kandang ternak hingga kini belum bisa disalurkan kepada peternak.

Putu menginformasikan, sebanyak 212 kelompok tani di Kabupaten HSU belum mendapatkan bantuan hibah dari APBN dan Kementerian karena belum berbadan hukum.

Sebanyak 32 ribu petani ternak tergabung dalam kelompok-kelompok tani tersebut meski sebagian diantara kelompok tani itu ada pula yang tidak aktif.

Putu menjelaskan, di Pulau Jawa banyak kelompok ternak berafiliasi atau berindukan koperasi yang sudah berbadan hukum sehingga tidak perlu lagi memiliki status badan hukum sendiri.

"Diskannak juga berharap kemudahan bagi kelompok ternak mendapatkan status badan hukum karena Kabupaten HSU pada 2013 sudah ditunjuk oleh Pemerintah pusat sebagai daerah sumber bibit ternak Itik Alabio dan kerbau rawa," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016