Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Rafiki mengatakan, sebanyak 2.000 orang mengurus kartu pencari kerja di Disnakertransos Tanah Laut.


"Mulai awal tahun 2016 sampai sekarang ini, sebanyak 2.000 orang mengurus kartu pencari kerja, padahal lowongan yang disampaikan perusahaan swasta tidak sampai 20 orang," ujar Kadisnakertransos Tanah Laut HM Rafiki, di Pelaihari, Senin (23/5).

Menurut dia, berkaitan dengan sedikitnya peluang kerja di perusahaan tersebut, Disnakertransos Tanah Laut meminta pelaku usaha arif bijaksana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Begitu juga dalam memberikan gaji terhadap karyawan hendaknya harus sesuai dengan upah minimum provinsi Kalsel, sebab kalau dibawah itu perusahaan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Dia berharap, berkaitan dengan tenaga kerja dan upah minimum provinsi Kalsel, hendaknya semua perusahaan dapat mentaatinya, sebab kalau tidak maka sanksi diberlakukan.

"Ada perusahaan yang kena sanksi karena tidak membayar gaji sesuai UMP, dan masalahnya dapat diselesaikan dengan baik," demikain tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016