Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengapresiasi penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB II dan Pajak Progresif.
"Kita harapkan kebijakan penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif dapat memudahkan aksesbilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor," ujar Bang Dhin melalui telepon seluler, Selasa.
Penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif merupakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menambahkan, penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak di wilayah masing-masing.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia saat ini meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menghapus BBN-KB II dan Pajak Progresif," ujar Bang Dhin.
Sebab, menurut dia, penghapusan dua sumber penerimaan pajak Pemda merupakan salah satu implementasi UU 22/2009 sebagaimana Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kemendagri dan Koordinator Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) gencar mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghapus BBN-KB II dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Ia berharap, penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan.
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase berdasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek pajak atau pengenaaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan BBN-KB II pajak yang dipungut Pemerintah Daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif juga untuk membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid, karena menurut identifikasi Korlantas Polri data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.
"Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan," kutip Bang Dhin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kita harapkan kebijakan penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif dapat memudahkan aksesbilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor," ujar Bang Dhin melalui telepon seluler, Selasa.
Penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif merupakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menambahkan, penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak di wilayah masing-masing.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia saat ini meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menghapus BBN-KB II dan Pajak Progresif," ujar Bang Dhin.
Sebab, menurut dia, penghapusan dua sumber penerimaan pajak Pemda merupakan salah satu implementasi UU 22/2009 sebagaimana Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kemendagri dan Koordinator Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) gencar mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghapus BBN-KB II dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Ia berharap, penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan.
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase berdasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek pajak atau pengenaaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan BBN-KB II pajak yang dipungut Pemerintah Daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif juga untuk membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid, karena menurut identifikasi Korlantas Polri data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.
"Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan," kutip Bang Dhin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023