Kejaksaan Negeri Tabalong dibantu tim Kejari Tanah Bumbu menangkap salah satu terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang, AM (42), terkait kasus penambangan ilegal di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Terpidana AM, yang Direktur Utama CV AJM terbukti melakukan penambangan batu gamping tanpa izin di Kecamatan Jaro, kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.
"Karena tidak memungkinkan dibawa ke rutan Tanjung terpidana AM, kita titipkan di Lapas Kelas III Batulicin," kata Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan di Tanjung, Rabu.
Ridosan mengatakan penambangan tanpa izin dengan hukuman pidana penjara enam bulan dan denda Rp2 miliar, namun jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.
Ridosan menambahkan saat proses eksekusi terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Sebelumnya terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan MA.
"Upaya kasasi ke Mahkamah Agung telah dikabulkan sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tanjung," jelas Ridosan.
Namun terpidana belum bisa dieksekusi dan sejak Januari 2023 Kejari Tabalong menetapkan AM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Terpidana AM, yang Direktur Utama CV AJM terbukti melakukan penambangan batu gamping tanpa izin di Kecamatan Jaro, kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.
"Karena tidak memungkinkan dibawa ke rutan Tanjung terpidana AM, kita titipkan di Lapas Kelas III Batulicin," kata Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan di Tanjung, Rabu.
Ridosan mengatakan penambangan tanpa izin dengan hukuman pidana penjara enam bulan dan denda Rp2 miliar, namun jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.
Ridosan menambahkan saat proses eksekusi terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Sebelumnya terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan MA.
"Upaya kasasi ke Mahkamah Agung telah dikabulkan sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tanjung," jelas Ridosan.
Namun terpidana belum bisa dieksekusi dan sejak Januari 2023 Kejari Tabalong menetapkan AM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023