Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Banjarmasin bersama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menjaring 75 mobil yang melanggar peraturan lalu lintas.

Kepala Bidang LLAJ Kota Banjarmasin M Yunus di Banjarmasin, Jumat mengatakan, sejak tiga hari terakhir, pihaknya melakukan penertiban lalu lintas terhadap mobil angkutan maupun kendaraan bermotor.

Penertiban tersebut, bertujuan untuk menekan tingkat kejahatan dan kecelakaan lalu lintas di Kota Banjarmasin.

Selain itu, razia juga dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan Patuh Terpusat yang digelar antara DLLAJ dan Polresta Banjarmasin.

Dari 75 angkutan yang terjaring tersebut, antara lain terkait kasus surat menyurat mobil yang sudah tigak berlaku lagi.

"Selain surat menyurat, kita juga melihat kelaikan angkutan tersebut, apakah masih layak untuk jalan atau tidak," katanya.

Dalam razia tersebut, setiap mobil angkutan langsung diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan maupun oleh satuan lalu lintas.

Sasaran utama dalam razia tersebut di antaranya kelengkapan surat menyurat, seperti sim dan STNK serta surat kelayakan mobil angkutan.

Selain masalah surat menyurat, pelanggaran yang terjadi karena sopri melawan arus plat kendaraan tidak sesuai dengan aslinya, melanggar marka jalan dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kegiatan razia ini, berkaitan dengan operasi patuh intan 2016, yang akan dilaksanakan secara rutin hingga 14 hari kedepan, mulai tanggal 16 hingga 29 mei 2016.

Operasi ini juga melibatkan TNI dan Polisi Militer untuk menindak kandaraan yang mamakai atribut TNI.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016