Petugas Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan satu keluarga asal Kelayan B Kota Banjarmasin, terdiri dari tiga orang yang "berprofesi" menjadi badut dan meminta sumbangan karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) setempat.

"Ketiga badut jalanan yang diamankan tersebut sering beraktivitas di lampu merah Simpang Ampat Tengkarau," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST, Subhani di Barabai, Rabu.

Baca juga: Satpol-PP HST sita ribuan anak ikan di Pasar Keramat

Subhani menuturkan ketiga orang diduga meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Subhani mengatakan ketiga badut jalanan itu merupakan satu keluarga terdiri dari ayah dan dua anak.

Dikatakan Subhani, badut tersebut, yaitu ayahnya berinisial Y (50) bersama dua anaknya masing-masing SA (24) dan AR (18).

"Saat kami mintai keterangan, ketiga badut jalanan tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan mengaku berasal dari Kelayan B," ujar Subhani.

Baca juga: Satpol PP HST tertibkan baliho langgar aturan

Pihak Satpol PP HST menyita sebagai barang bukti tiga kostum badut, dua speaker dan tiga buah kotak sumbangan.

Selain mengamankan badut jalanan, petugas Satpol PP HST juga menyita enam orang yang beraktivitas mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan langgar atau mushola yang terletak di Hulu Sungai Utara (HSU).

"Peminta sumbangan tersebut tidak dapat menunjukkan identitas KTP dan surat menyurat lainnya, dan untuk pengeras suara serta uang hasil sumbangan kami sita sementara," ucap Subhani.

Ia mengimbau kepada masyarakat HST untuk segera melapor kepada perangkat desa atau petugas Satpol PP apabila menemukan orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Satpol PP copot reklame yang melanggar aturan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023